Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Romli Atmasasmita
MASYARAKAT selama ini setiap saat fokus pada keberhasilan penuntutan Kejaksaan dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) juga pengadilan perbuatan pidana korupsi di pemberantasan korupsi . Namun, di dalam balik semua keberhasilan yang disebutkan terdapat kekeliruan penerapan hukum baik dari aspek doktrin hukum pidana maupun dari aspek kewenangan penyidik/penuntut maupun hakim pengadilan aktivitas pidana korupsi.
Kekeliruan penerapan hukum di melaksanakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdampak terhadap kewenangan penyidikan/penuntutan juga pengadilan tipikor . Ketidakpastian hukum lalu ketidakadilan akibat dari kekeliruan penerapan hukum juga kewenangan dimaksud adalah disebabkan hal-hal sebagaimana diuraikan di area bawah ini.
Pertama, bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas atau paham positivisme hukum selama 79 tahun sejak kemerdekaan Tahun 1945, lalu masih tetap memperlihatkan berlanjut baik di ajaran sekolah dalam fakultas hukum, doktrin hukum, maupun di area di praktik perundang-undangan yang digunakan sudah pernah berlaku berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di di UU aquo dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertoreh yang dimaksud memuat norma yang mana mengikat secara umum yang dibentuk oleh Lembaga pembentuk UU. Definisi yang dimaksud menunjukkan bahwa, UU merupakan hasil hukum yang digunakan mengikat secara umum kemudian sekaligus merupakan sumber hukum. UU sebagai sumber hukum yang tersebut mengikat secara umum tidak ada dapat disimpangi atau dikesampingkan kecuali oleh peraturan perundang-undangan yang mana setingkat derajatnya. Pelaksana UU Pidana termasuk penyidik Polri juga Kejaksaan pada persoalan hukum korupsi dan juga Hakim wajib melaksanakan perintah UU tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang mana menyatakan, suatu perbuatan tidak ada dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang tersebut telah dilakukan ada.
Begitu pula pada beracara di dalam hadapan pengadilan sejak dimulainya proses penyidikan. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981-KUHAP disebutkan: peradilan diadakan menurut cara yang mana diatur di undang-undang ini. Dua sumber hukum pidana positif sudah menuntut agar setiap pelaku kekuasaan kehakiman tanpa kecuali wajib mematuhi ketentuan UU. Kepatuhan terhadap ketentuann UU bukan hanya saja berlaku terhadap pengadilan negeri pada umumnya akan tetapi juga terhadap pengadilan khusus yang dimaksud berada di tempat bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI termasuk pengadilan khusus perbuatan pidana korupsi yang digunakan dibentuk berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Di di Pasal 6 UU aquo sudah pernah ditentukan wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu: a) tindakan pidana korupsi,b) tindakan pidana pencucian uang, serta c) aksi pidana lain di dalam di peraturan perundang-undangan lain selain UU Tipikor yang secara tegas disebut sebagai tindakan pidana korupsi.
Bunyi ketentuan Pasal 6 huruf c identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang mana menyatakan bahwa, setiap orang yang mana melanggar ketentuan undang-undang yang digunakan secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Undang-undang yang disebutkan sebagai aktivitas pidana korupsi berlaku ketentuan yang dimaksud diatur di Undang-undang ini. Frasa “secara tegas” menyatakan…sebagai perbuatan pidana korupsi”; menunjukkan bahwa terhadap ketentuan UU Tipikor sebanyak 30 (tiga puluh) pasal termasuk Pasal 2 kemudian Pasal 3 berlaku ketentuan Pasal 14 di arti bahwa, penerapan ketentuan UU Tipikor termasuk Pasal 2 serta Pasal 3 tiada dan juga dapat diterapkan semata-mata lantaran pelanggaran UU Lain sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara jikalau tidak ada disebut secara tegas sebagai tipikor.
Tafsir hukum penerapan UU TIpikor menghadapi ketentuan Pasal 14 khususnya terhadap Pasal 2 serta Pasal 3 sangat gamblang kemudian jelas; tidaklah perlu ada keraguan di hal tersebut. Penafsiran hukum menghadapi ketentuan Pasal 14 juga berlaku di hal wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diuraikan di area atas. Berdasarkan uraian penafsiran hukum berhadapan dengan ketentuan Pasal 14 jelas bahwa sekalipun ketentuan Pasal 14 bukanlah merupakan norma aksi pidana melainkan norma mengenai wewenang pengadilan tipikor yang mana membatasi penerapan Pasal 2 kemudian Pasal 3; ketentuan pasal aquo adalah merupakan perintah yang tersebut bersifat imperative (mandatory) lalu wajib dipatuhi oleh setiap aparatur hukum baik kejaksaan maupun pengadilan tipikor.
Dapat disimpulkan bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 14 maka pengadilan perbuatan pidana korupsi bukan berwenang memeriksa serta mengadili dan juga memutus perkara pelanggaran UU lain yang tidak ada disebut secara tegas sebagai perbuatan pidana korupsi seperti pelanggaran UU Lingkungan Hidup, Perbankan, Pasar Modal , dan juga UU mengenai Informan Daya Alam. Jika hal yang dimaksud tak dipatuhi termasuk oleh pengadilan perbuatan pidana korupsi, maka putusan pengadilan yang digunakan telah lama berkekuatan hukum adalah cacat kemudian dapat dinyatakan batal demi hukum (van recht wege nieteg).
Di masa yang digunakan akan datang jikalau masih ada perkara pelanggaran UU lain yang mana tetap memperlihatkan diajukan sebagai perkara perbuatan pidana korupsi maka wajib hukumnya majelis pengadilan tipikor menolak memeriksa perkara aquo alias dinyatakan niet onvankelijke verklard (NO).






