Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai

JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyampaikan beberapa hasil rapat dengar pendapat (RDP) tertutup bersatu Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan tentang sistem pajak Coretax yang selama ini memproduksi gaduh publik dan juga Wajib Pajak (WP).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah serta pihaknya setuju untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan dengan beriringan dengan Coretax oleh sebab itu implementasinya masih disempurnakan.
“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang mana lama sebagai, agar ya bahasanya ya, antisipasi di mitigasi implementasi Coretax yang tersebut masih terus disempurnakan agar tidaklah mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun pada konferensi pers usai RDP, Hari Senin (10/2/2025).
Menurut Misbakhun, DJP Kemenkeu menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidaklah akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak pada APBN tahun 2025.
Hasil lainnya, DJP akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang digunakan paling rendah juga mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak. “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
Hasil lainnya, DJP tidak ada mengenakan sanksi terhadap wajib pajak (WP) yang digunakan diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax selama tahun 2025. Misbakhun juga menekankan DJP di rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperhatikan cybersecurity, menguatkan cybersecurity.
Kemudian hasil lainnya, DJP melaporkan secara berkala terhadap Komisi XI perkembangan Coretax. “Ditjen Pajak akan menyampaikan jawaban ditulis melawan pertanyaan juga tanggapan Pimpinan dan juga Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja,” pungkasnya.
Berikut Kesepakatan Komisi XI DPR RI dan juga DJP Kementerian Keuangan persoalan Coretax:
1. Komisi XI DPR RI telah terjadi mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
2. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang dimaksud lama, sebagai antisipasi di mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tak menggangu kolektivitas penerimaan pajak.






