Soal Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU: Kita Taat Konstitusi

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana DPR merevisi UU terkait urusan politik lewat Omnibus Law. KPU sebagai pengurus pemilihan umum akan taat pada konstitusi.
“Oh iya, saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, yaitu pemerintah dan juga DPR. Kami sebagai pelopor pilpres tentu akan melaksanakan undang-undang serta akan patuh dan juga taat pada konstitusi serta undang-undang,” kata Sudrajat, Hari Sabtu (9/11/2024).
Sudrajat menekankan, lembaga hanya saja memiliki kewenangan mengevaluasi penyelanggara pilpres setelahnya semua tahapannya selesai. Oleh sebab itu, masih terlalu dini mengomentarinya terkait wacana revisi UU tersebut.
“Evaluasi penyelenggaraan pilkada nanti pasca semuanya selesai dan juga itu bagian yang tersebut akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait dengan revisi atau pembaharuan undang-undang ataupun Omnibus Law untuk pilpres yang akan datang,” sambungnya.
Wacana revisi UU urusan politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada waktu rapat sama-sama Komisi II DPR. Tito mengumumkan usulan ini pun perlu kajian mendalam dari para pihak.
“Bang Doli saya sudah ada baca juga, untuk menyusun revisi UU yang dimaksud di satu paket, Omnibus Law. Ya, ini boleh sekadar salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah,” kata Tito, Kamis 31 Oktober 2024.
Tito mengatakan kajian lebih tinggi mendalam berhadapan dengan wacana itu akan diseriuskan usai kompetisi pemilihan gubernur Serentak 2024 selesai. “Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, delapan UU yang tersebut akan direvisi antara lain, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU pemerintahan Daerah, UU DPRD, UU pemerintahan Desa, kemudian UU Hubungan Keuangan Pusat serta Daerah.






