Dari Video Ultra HD hingga VR/AR: Wi-Fi 6E & 7 Diharapkan dapat Mempercepat Transformasi Digital

JAKARTA – Menteri Komunikasi serta Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meresmikan peluncuran Wi-Fi 6E kemudian Wi-Fi 7 yang tersebut beroperasi pada pita tingkat kejadian 6 GHz. Ini adalah merupakan salah satu upaya pada mempercepat perubahan digital di tempat Indonesia.
Menkomdigi menegaskan diperkenalkan komponen ini menandai langkah besar Indonesia di adopsi teknologi berstandar global. Peluncuran ini juga menjadi bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di mempercepat perubahan digital.
“Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E lalu Wi-Fi 7 pada pita tingkat kejadian 6 GHz, Indonesia mengambil sikap strategis dalam peta digital global. Hal ini adalah bukti nyata komitmen kami pada menggerakkan perubahan fundamental digital sebagai rencana nasional,” kata Meutya pada keterangan resmi.
Dijelaskan Menkomdigi, teknologi Wi-Fi 6E serta Wi-Fi 7 menawarkan kecepatan hingga 46 Gbps, latensi yang digunakan lebih banyak rendah, dan juga performa tambahan andal di dalam lingkungan padat pengguna.
Teknologi ini akan membantu berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
“Transformasi digital bukan dapat menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami menegaskan bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan,” ujarnya.
Menkomdigi menegaskan bahwa konektivitas pada masa kini bukanlah cuma keinginan tambahan, tetapi fondasi utama pada pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan juga perubahan nasional. Oleh lantaran itu, pemerintah sudah menerbitkan dua regulasi penting guna memperkuat adopsi teknologi ini.
“Dengan inisiasi spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir pada Asia Pasifik pada mengadopsi Wi-Fi 6E juga Wi-Fi 7. Ini adalah akan mengakibatkan peningkatan signifikan di kecepatan dan juga keandalan koneksi internet di area seluruh negeri,”
Meutya menyebutkan bahwa pengujian perangkat dapat diadakan dalam Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Alat Komunikasi Jarak Jauh (BBPPT) yang digunakan dimiliki oleh Kementerian Komdigi.
Namun, sesuai aturan yang tersebut berlaku, perangkat yang mana telah dilakukan diuji oleh laboratorium pengujian lainnya yang diakui pemerintah atau berasal dari negara yang dimaksud memiliki Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, tidaklah diwajibkan untuk diuji ulang dalam IDTH.
“Kami memverifikasi semua perangkat yang mana digunakan sesuai standar global kemudian tiada menyebabkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang fleksibel serta terstandarisasi, bidang sanggup lebih tinggi cepat mengadopsi teknologiini,”ujarnya.






