Bawaslu Catat 433 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di area Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) mencatatkan terdapat 433 tindakan hukum dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilihan Kepala Daerah 2024 . Selain itu, terdapat juga 59 perkembangan dugaan pelanggaran urusan politik uang atau money politics.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja ketika rapat perdana bersatu Komite I DPD RI, yang digunakan juga dihadiri oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Terdapat 433 temuan lalu laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN,” ujar Bagja di tempat Gedung DPD RI Jakarta, Awal Minggu (2/12/2024).
Dari keseluruhan laporan yang dimaksud diterima, Bawaslu sudah memutuskan kalau 314 perkara memuat unsur dugaan pelanggaran netralitas. Seluruh pelanggaran ini juga telah terjadi direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bawaslu memustukan 314 antaranya merupakan pelanggaran juga 99 bukanlah pelanggaran, Bawaslu juga sudah merekomendasikan ke BKN terkait pelanggaran yang dimaksud diadakan oleh ASN,” kata Bagja.
Selain itu, terdapat juga 59 insiden dugaan pelanggaran urusan politik uang di pemilihan kepala daerah 2024. “Adapun terdapat 59 kejadian dugaan pembagian uang, 8 insiden temuan juga 51 laporan dari masyarakat. Serta 50 perkembangan perkembangan dugaan kemungkinan pembagian uang, 12 hasil temuan lalu 38 laporan dari masyarakat,” katanya.
Bagja menambahkan, bedasarkan data yang dimaksud diperoleh hingga 30 November 2024 pukul 11.00 WIB, pihaknya menemukan 22 kesulitan ketika hari pencoblosan 27 November 2024.
Adapun rinciannya yakni 14 kesulitan pada pemungutan suara, 5 kesulitan pada pelaksanaan penghitungan suara, 3 kesulitan pada perubahan kotak kata-kata lalu pengumuman hasil perhitungan suara.






