Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Rencana Pemutihan Utang UMKM

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tidaklah termasuk di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet terhadap usaha mikro, kecil, dan juga menengah pada bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan juga kelautan, juga UMKM lainnya.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, KUR merupakan inisiatif kredit yang digunakan sedang berjalan. Sedangkan PP yang disebutkan mengatur kredit-kredit macet yang tersebut boleh dihapus buku kemudian hapus tagih adalah yang dimaksud berbentuk kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang dimaksud acara kreditnya telah berakhir.
“Kredit acara syaratnya adalah yang tersebut sekarang sudah ada selesai acara itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Pengembangan Usaha Kecil dan juga Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di dalam Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
“Kalau KUR memenuhi aturan nggak? KUR itu adalah kredit kegiatan yang tersebut sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu,” imbuhnya.
Sunarso juga menekankan juga bahwa agar tiada menyebabkan moral hazard, kredit macet yang digunakan dapat dihapus tagih adalah yang mana sudah ada macet selama setidaknya 5 tahun lalu sudah pernah dijalankan restrukturisasi serta penagihan secara maksimal.
Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam yang disebutkan tiada kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia menyatakan pihaknya akan datang mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.
Selain itu, Sunarso mengatakan kriteria kredit yang mana boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling berbagai sebesar Rp500 jt per debitur atau nasabah. Kemudian telah terjadi dihapusbukukan minimal lima tahun yang digunakan lalu.
“Sebenarnya yang mana kayak gitu sudah ada tiada kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih kemudian di hapus tagih ini tidaklah merugikan negara,” kata Sunarso.






