Ditjen Imigrasi Gandeng Polri lalu BP2MI Beri Pendampingan 146 Pimpasa Terkait PMI

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Polri dan juga Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan pembekalan untuk 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Melalui Rapat Kesepahaman Pimpasa, para personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial lalu perbuatan kejahatan yang kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kegiatan ini agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas dan juga fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM. Langkah pertama yang digunakan kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI dan juga Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang tersebut akan dibinanya,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kamis (7/11/2024).
Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat mengangkat materi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di area Indonesia yang dimaksud diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 kemudian Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023.
“TPPO mencakup unsur proses, cara, kemudian tujuan eksploitasi, yang tersebut mampu meliputi perekrutan, pengangkutan, kemudian pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya.
Roy juga menguraikan faktor-faktor pemicu TPPO dalam Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya. Rendahnya kesadaran masyarakat, pemakaian akun palsu untuk perekrutan online, dan juga perbedaan persepsi hukum antarnegara menjadi tantangan utama di menangani TPPO.
“Strategi yang digunakan diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO mencakup sosialisasi dan juga peningkatan patroli pada tempat rawan kejahatan,” katanya.
Sementara dari perwakilan BP2MI Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur menyebut, upaya proteksi terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa tantangan yang dimaksud dihadapi para PMI antara lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan utang dengan bunga pinjaman yang dimaksud tinggi.
”Untuk merespons tantangan tersebut, BP2MI memberikan program-program seperti menciptakan komunitas sukarelawan dan juga menggalakkan wirausaha di tempat kalangan PMI serta keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, kemudian konsultasi,” ujarnya.






