Nasional

DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Partisipan pemilihan

JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum serta Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini meminta-minta DPR bisa jadi memproduksi aturan untuk mempermudah partai kebijakan pemerintah (parpol) nonparlemen dapat menjadi partisipan pilpres setelahnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen .

Usulan itu dilontarkan Titi di diskusi yang tersebut diselenggarakan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di tempat Diskusi Coffe, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Minggu (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen telah dilakukan diberi kemudahan menjadi partisipan kebijakan pemerintah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi partisipan pemilu. “Karena yang tersebut sudah ada 99% pasti jadi partai partisipan kebijakan pemerintah 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi juga faktual,” kata Titi.

Kendati telah lama diberi kemudahan oleh MK, ia memohonkan partai parlemen tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen pada DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi kontestan pemilu.

“Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak urusan politik yang mana lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi kontestan pilpres kalau bisa jadi malah dimudahkan,” ungkap Titi.

Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

Ia pun menyarankan agar DPR menciptakan ambang batas fraksi untuk mengurangi fragmentasi di area parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi kontestan pemilu.

“Kalau ingin mengurangi fragmentasi pada parlemen, lantaran memang benar parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi simpel dari sisi kekuatan politik, itu bisa jadi diberlakukan dengan ambang batas fraksi,” ungkap pengajar hukum pemilihan umum Universitas Indonesia ini.

“Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan belaka ambang batas parlemen, kalau mau tetap saja ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button
mahjong ways dan perkembangan tampilan game di tengah tren digital mbgmetode slot online terukur agar alur lebih baikobservasi mbg menelusuri mahjong ways 2 yang sering diperhatikanobservasi sistematis mbg meninjau scatter emas big bass bonanzapendekatan mbg memahami gates of olympus secara konsistenperan rupiahgg dalam mendorong literasi keuangan masyarakat