Otomotif

DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK

JAKARTA – Usulan SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup kembali digaungkan oleh salah satu anggota DPR di Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Hal ini segera ditanggapi oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan yang mana menyatakan hal yang dimaksud pernah ditolak MK (Mahkamah Konstitusi).

Usulan yang dimaksud disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Politisi partai PAN yang disebutkan menyatakan dengan masa berlaku SIM seumur hidup tidaklah akan membebani masyarakat, serupa seperti yang dimaksud sudah ada diberlakukan pada KTP.

“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK serta TNKB ini cukup sekali cuma seumur hidup, seperti KTP. Supaya tiada membebani masyarakat. Karena ini kan cuma untuk kepentingan vendor. Ini adalah selembar SIM, ukurannya tidaklah seberapa, STNK tiada seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan terhadap masyarakat,” usul Sudding di rapat tersebut.

Sudding menyatakan bahwa kepolisian hanya saja perlu mencabut SIM seseorang apabila telah lama melintasi batas pelanggaran. Sehingga, nantinya seseorang yang dimaksud harus menciptakan ulang SIM pada batas waktu tertentu.

Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas dengan segera memberikan tanggapan dengan menyatakan bahwa MK pernah menolak usulan serupa. Oleh sebab itu, hingga pada waktu ini SIM masih berlaku perpanjangan pada 5 tahun sekali.

“Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang tersebut disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian,” kata Aan pada rapat tersebut.

Lebih lanjut, Irjen Pol Aan menyampaikan di 5 tahun kemungkinan akan ada pembaharuan identitas pada SIM, STNK maupun TNKB. Kendati begitu, ia akan terus mengkaji berbagai usulan serta akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara dan juga kendaraan.

“Dalam 5 tahun itu kemungkinan besar ada inovasi identitas lalu sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB,” ujarnya.

Sebagai informasi, masa berlaku SIM selama 5 tahun sudah ada tertuang di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu persyaratan utama pada penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan juga rohani atau psikologis.

Related Articles

Back to top button
mahjong ways dan perkembangan tampilan game di tengah tren digital mbgmetode slot online terukur agar alur lebih baikobservasi mbg menelusuri mahjong ways 2 yang sering diperhatikanobservasi sistematis mbg meninjau scatter emas big bass bonanzapendekatan mbg memahami gates of olympus secara konsistenperan rupiahgg dalam mendorong literasi keuangan masyarakat