Dubes RI Singapura Tegaskan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura Suryopratomo menjamin tak ada kendala di proses ekstradisi buronan KPK terkait tindakan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Yang diperlukan adalah surat permohonan esktradisi kemudian dokumen yang dimaksud menyatakan Paulus Tannos akan diproses hukum.
Menurut Tommy, sapaan Suryopratomo, eksekutif Singapura sangat membantu pada kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Tommy untuk wartawan, Selasa (28/1/2025).
Tommy menjelaskan, proses ekstradisi masih terus berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus menunjukkan dokumen yang mana melakukan konfirmasi Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang di tempat Indonesia.
“Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi kemudian surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelahnya diekstradisi,” ujarnya.
Tommy menegaskan, sejauh ini tidaklah ditemui permasalahan dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Diketahui, yang tersebut bersangkutan miliki paspor Guinea Bissau.
“Sejauh ini bukan pernah ada hambatan kewarganegaraan. Hal ini kesulitan proses saja,” ucapnya.
Kendati demikian, ia belum bisa jadi melakukan konfirmasi kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab kata dia, hal yang dimaksud merupakan ranah dari Kementerian Hukum. “Tanya Dirjen AHU kalau kapan, lantaran surat permintaan dari sana,” pungkasnya.






