Mengungkap Sisi Optimis serta Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK kemudian BI

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan serta pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan juga derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) juga Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Pertama, efisiensi juga kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan di area melawan pada rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan yang dimaksud diresmikan melalui penerbitan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 di dalam Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP yang dimaksud bukanlah tidaklah kemungkinan besar pada implementasinya akan mendapatkan tantangan, teristimewa di harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, kemudian Bappebti).
“Perlu effort yang besar pada koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang mana jelas, kesepahaman, lalu pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.
Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap lapangan usaha keuangan digital dan juga kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif pada pengaturan juga pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang tersebut perlu diantisipasi.
“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan khususnya start up fintech. Pembaruan biaya operasional diharapkan bukan menjadi hambatan bagi para inovator,” katanya.
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik juga proteksi konsumen pengawasan terpadu di rangka menguatkan stabilitas sistem keuangan BI dan juga OJK. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang digunakan seirama untuk memverifikasi pengamanan konsumen mampu optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan serta peningkatan literasi.”
Terakhir, beliau mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan yang dimaksud dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih lanjut lanjut. Komisi XI bisa saja memfasilitasi pelaku bidang lalu regulator terkait,” pungkas Najib.






