MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 masalah hak pilih seseorang yang dimaksud tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan di area ruang sidang gedung MK, Ibukota Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK menganggap jikalau pemilih yang digunakan pindah domisili tetap saja diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala tempat terpilih.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di area pada ruang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang tersebut tak sesuai domisili pada daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya di pemilihan kepala daerah 2024 ini.
Artinya ketika pemilih sudah ada pergi dari dari wilayah pemilihannya maka hak memilihnya tidaklah valid lagi untuk digunakan.
“Adapun hak memilih kepala wilayah bagi pemilih yang tersebut tiada bertempat tinggal/berdomisili yang mana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dalam tempat pemilihan yang bersangkutan pada dasarnya memang benar tidaklah ada,” ujar Guntur.
Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang diajukan para pemohon, tentang hal yang tersebut memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.






