Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Memicu PHK

JAKARTA – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, juga Bahan Penyegar Kementerian Manufaktur (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan, sudah ada sepatutnya kebijakan yang mana dikeluarkan oleh pemerintah terhadap sektor hasil tembakau mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, lapangan usaha tembakau sudah pernah berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.
Merrijantij juga menjelaskan sektor tembakau memiliki partisipasi yang dimaksud signifikan bagi ekonomi nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimaksud sudah pernah dimanfaatkan sebesar 40% untuk menggalang biaya kesehatan. Fakta itu menurutnya menunjukkan bahwa bidang tembakau sudah pernah memberikan partisipasi dengan segera pada mitigasi persoalan kebugaran masyarakat.
“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi rakyat Indonesia terkait bahaya merokok lalu kembali terhadap hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” katanya diambil Selasa (17/12/2024).
Di sedang upaya jajaran Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) untuk terus mengupayakan pembahasan rancangan peraturan menteri kebugaran (permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok , Merrijantij mengungkapkan bahwa hingga ketika ini, Kemenperin belum ikut serta secara resmi.
Padahal, Merrijantij menyatakan pihaknya sudah menyiapkan data-data mengenai kemungkinan atau risiko dampak negatif dari rancangan permenkes untuk menjadi material diskusi dengan Kemenkes lalu kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin menjamin bahwa pernyataan lapangan usaha juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh kemenkes.
“Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita telah menyiapkan tempat lapangan usaha secara tambahan komprehensif,” imbuhnya.
Di samping itu, Merrijantji telah terjadi menyampaikan peringatan bahwa rancangan permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau kemudian mengancam stabilitas tenaga kerja dalam sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Industri Faisol Riza juga sudah pernah menyampaikan kekhawatirannya akan peluang pemutusan hubungan kerja (PHK) jikalau kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak perekonomian secara matang.
Sementara itu, pihak jajaran Kemenkes menyatakan bahwa rancangan permenkes ini masih berada pada tahap internalisasi. Staf Ahli Area Hukum Kemenkes Sundoyo menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi pasca-disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






