Heboh Kementerian PKP Undang Dewa 19, Maruarar Sirat: Ahmad Dhani Tidak Mau Dibayar

JAKARTA – Menteri Perumahan lalu Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menerbitkan pendapat mengenai penyelenggaraan acara pentas seni (pensi) yang digunakan mengundang Dewa 19 pada peluncuran logo di tempat Kementerian PKP , hari ini 21 Februari 2025.
Maruarar Sirait berkelakar, bahwa pemanggilan Dewa 19 sebagai salah satu pengisi hiburan acara Kementerian PKP itu tidak ada menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun dana pribadinya. Sebab Ahmad Dhani tidaklah mau memerima imbalan melawan jasanya.
“Tidak ada APBN, tanya mirip Ahmad Dhani saja. Dhani tiada mau dibayar, ia bukan dibayar. Tanya Dhani saja, ia yang dimaksud jelasin kok,” kata Maruarar Sirait di tempat Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, pria yang digunakan akrab siapa Ara itu menjelaskan bahwa sampai perangkat sound system pun juga akan menggunakan milik Ahmad Dhani lalu tidak ada perlu membayar. Sehingga menurutnya tidaklah ada peran APBN terkait pemanggilan Dewa 19 di acara seremonial Kementerian itu.
“Dhani berapa kali nyanyi pada tempat-tempat itu beliau tidak ada dibayar, termasuk besok tidaklah dibayar. Sampai sound systemnya itu adalah dari Dhani. Tidak tahu kenapa beliau mau begitu, tanya mirip Dhani saja,” lanjutnya.
Sebelum ini, beredar surat Undangan Kementerian PKP terkait penyelenggaraan Launching Logo Kementerian PKP kemudian Pentas Seni menampilkan Dewa 19 pada hari terakhir pekan 21 Februari. Surat yang disebutkan terbit pada 18 Januari 2025 dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara lalu Menteri PANRB.
Penyelenggaraan Pensi dan juga peluncuran logo akan diselenggarakan pada Auditorium Kementerian PU mulai Saat 19.00 WIB.
Surat yang dimaksud lantas menjadi sorotan ditengah adanya efisiensi belanja Kementerian/Lembaga Kabinet Prabowo. Hal ini didasari oleh IInpres 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja Kementerian/Lembaga di tempat Pusat juga Daerah.
Adapun rekonstruksi Anggaran 2025 hasil efisiensi Kementerian Perumahan juga Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp3,46 triliun.






