Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio pada Sidang Praperadilan Hasto

JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami kemudian memeriksa kesaksian mantan terpidana tindakan hukum suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang diselenggarakan pada hari terakhir pekan (7/2/2025) kemarin.
Diketahui, Agustiani Tio yang digunakan merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh kelompok kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum juga Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang disebutkan ada tiga persoalan yang dimaksud fundamental di suatu proses hukum acara pidana pada kerangka projustisia.
Pertama, Julius menyampaikan adanya dugaan intimidasi yang digunakan dijalankan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.
Lalu, intimidasi ditujukan untuk mengatakan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu tidak perkembangan yang dimaksud sebenarnya dialami, didengar, lalu dilihatnya.
Selanjutnya, ada seseorang yang tersebut mengaku menawarkan beberapa jumlah uang terhadap Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang tersebut didesak oleh penyidik. Yaitu menyampaikan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.
“Dari tiga perkembangan itu, maka mampu dipastikan apabila yang digunakan melakukan oleh penyidik KPK itu sudah ada terjadi dua pelanggaran lalu satu kejahatan,” kata Julius, Hari Minggu (9/2/2025).






