Harga Gas Industri Bakal Naik, Bahlil: Sudah Tak lagi USD6 per MMBTU

JAKARTA – Menteri Energi juga Informan Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, tarif gas bumi tertentu (HGBT) akan naik dari posisinya pada waktu ini yakni USD6 per MMBTU. Lonjakan nilai tukar ini disebabkan oleh terkerek naiknya biaya gas dunia.
Selain itu gas sebagai material baku HGBT harganya lebih banyak rendah dari gas yang digunakan dipakai untuk energi.
“HGBT telah tidak ada lagi Simbol Dolar 6 sebab sekarang tarif gas dunia lagi naik. Terus yang tersebut kedua untuk HGBT materi bakunya dari gas itu harganya tambahan rendah dari gas yang tersebut dipakai untuk energi,” ujar Bahlil usai Sidang Kabinet Paripurna pada Kantor Presiden, DKI Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, biaya gas yang mana digunakan untuk energi diperkirakan berada dalam bilangan bulat USD7. Namun untuk unsur bakunya di area kedudukan USD6,5.
“Gas kemungkinan besar untuk energi pada rancangan kami kurang lebih tinggi sekitar USD7, tetapi kalau untuk komponen bakunya di tempat bawah itu, sekitar-sekitar itu USD6,5,” paparnya.
Dia juga memastikan, kebijakan HGBT diperpanjang tahun ini. Dimana berlaku untuk tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, lalu sarung tangan karet.
“Sektor-sektornya itu belaka enggak diperluas. Pernah diminta (diperluas sektornya serupa Kemenperin) tetapi kita lagi menghitung antara produksi lalu permintaan pada negeri kita,” beber dia.
“(Tujuh Sudah final?) Kita membuatnya antara tidak setahun, tetapi kemungkinan besar beberapa tahun, apakah lima tahun dilaksanakan evaluasi tetapi beliau akan evaluasi per tahun,” lanjut Bahlil.
Sebelumnya Menteri Manufaktur (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan para pelaku bidang nasional mengeluh perihal biaya gas terjangkau untuk industri. Keluhan ini lantaran skema nilai gas bumi tertentu.
Saat ini, lapangan usaha masih menanti kelanjutan harga jual gas hemat melalui skema HGBT. Sejak berakhir pada 31 Desember 2024, sebanyak tujuh sektor bidang penerima HGBT pada masa kini harus dikenai nilai tukar komersial.
“Nah itu lah problemnya. Banyak keluhan yang tersebut saya dapati dari sektor berkaitan dengan komitmen yang rendah dari PGN,” kata Agus Gumiwang ketika ditemui wartawan dalam Kantor Kementerian ESDM.






