Hari Ini adalah MK Gelar Sidang Pembuktian untuk 6 Gugatan Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) dijadwalkan mengadakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) kepala tempat terhadap 6 gugatan pada Hari Senin (10/2/2025). Persidangan lanjutan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan juga memeriksa lalu mengesahkan alat bukti tambahan.
Berdasarkan penulusuran laman resmi MK, sidang akan segera dimulai pukul 08.00 WIB. Adapun persidangan akan dibagi ke pada tiga panel.
Pada panel I gugatan yang digunakan diujikan yakni PHPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Wilayah Bangka Belitung. Sementara panel II, akan disidangkan gugatan dari Provinsi Papua juga Wilayah Pamekasan.
Sedangkan panel III PHPU kepala area yang dimaksud berasal dari Pusat Kota Sabang dan juga Wilayah Aceh Timur. Majelis hakim telah dilakukan membatasi jumlah keseluruhan saksi atau ahli yang dimaksud akan dihadirkan oleh masing-masing pihak di persidangan.
Untuk pilkada tingkat provinsi, maksimal enam orang saksi atau ahli, sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang. Persidangan lanjutan ini dijadwalkan akan berlangsung mulai 7-17 Februari 2025.
Lalu, pengucapan putusan direncakan berlangsung pada 24 Februari 2025. Sebelumnya, MK sudah membacakan putusan dismissal sengeketa hasil pilkada pada 4-5 Februari 2025.
Dari 310 gugatan yang digunakan teregister, di persidangan dismissal hanya sekali 40 gugatan yang pada akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya.






