Perkuat Ekosistem Kampus Aman dari Kekerasan Seksual

JAKARTA – Universitas Muhammadiyah DKI Jakarta bekerja identik dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo melawan dukungan dari Perguruan Attaqwa serta Kemendikbudristek menyelenggarakan Latihan Paralegal Untuk Satuan Pekerjaan Pencegahan juga Penanganan Kekerasan di dalam Perguruan Tinggi. Acara dijalankan di area Aula KH Mas Mansyur Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, 8-9 Oktober 2024.
Pelatihan disertai 74 anggota satuan tugas yang mana berasal dari 39 kampus dalam Jawa Timur. Kegiatan dibuka segera Direktur Kemahasiswaan serta Alumni Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Arif Senja Fitrani.
Pelatihan ini mengundang Khaerul Umam Noer serta Ati Kusmawati dari Universitas Muhammadiyah Jakarta; Asmaul Khusnaeny, Dahlia Madanih, serta Indah Sulastry dari Bale Perempuan; juga Noeroel Kentjono Endah Triwijati dari Universitas Surabaya sebagai narasumber.
Sebagai penanggungjawab kegiatan, Khaerul Umam Noer menjelaskan kegiatan ini pada awalnya merupakan bagian dari riset katalis yang tersebut merupakan riset kolaboratif antara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, dan juga Universitas Indonesia.
Riset ini bertujuan mengevaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan kemudian Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di dalam Perguruan Tinggi.
Pelatihan sengaja dipusatkan dalam Universitas Muhammadiyah Sidoarjo lantaran Umsida merupakan salah satu kampus di dalam Perguruan Tinggi Muhammadiyah serta Aisyiyah yang mempunyai perhatikan tinggi terkait PPKS.
“Selain itu, diharapkan Umsida mampu mengambil peran lebih banyak sebagai simpul utama komunikasi antarsatuan tugas dalam kampus-kampus Jawa Timur,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Hasil penelitian menunjukkan terdapat berbagai kendala pada implementasi Permendikbudristek ini di dalam lapangan, dimulai dari minimnya dukungan lalu fasilitasi kampus pada hal pembiayaan kegiatan PPKS.
Kemudian, banyaknya kampus yang mana belum mempunyai peraturan rektor yang dimaksud mengatur tentang implementasi, bukan tersedianya pedoman operasional standar pada penerimaan laporan hingga rekomendasi, dan juga terbatasnya kemampuan anggota satuan tugas di penanganan kasus.






