Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dugaan suap kemudian perintangan proses hukum perkara Harun Masiku. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada Mulai Pekan (17/2/2025) besok.
“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” kata Tim Pengacara Hasto, Ronny Talapessy pada waktu dikonfirmasi wartawan, Akhir Pekan (16/2/2025).
“Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan oleh sebab itu pada Hari Hari Jumat kami sudah mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima di putusan Kamis kemarin, yang tersebut kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan tidak digabungkan di 1 permohonan praperadilan,” tambahnya.
Ronny mengatakan, upaya regu hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan. “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang mana belum tersentuh di putusan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan Hasto Kristiyanto pada waktu dekat. “Pekan depan (pemanggilan Hasto),” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (14/2/2025).
Tessa belum menyebutkan secara detail perihal tanggal berapa pemanggilan akan dilakukan. “Kapannya saya belum mampu buka,” ujarnya.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan, Djuyamto tak menerima gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan terdakwa Hasto Kristiyanto.
“Permohonan praperadilan Pemohon tiada diterima,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di area persidangan, Kamis (13/2).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang mana diajukan Hasto Kristiyanto yang dimaksud ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan dituduh Hasto sah kemudian sesuai ketentuan hukum.






