Siasat Krakatau Steel Hadapi Proteksionisme juga Dumping pada Perdagangan Baja Global

JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terus mengambil langkah strategis di menghadapi tantangan perdagangan global, termasuk proteksionisme perdagangan juga praktik dumping baja hemat dari berbagai negara.Sebagai salah satu produsen baja terbesar di area Indonesia, Krakatau Steel berazam untuk menguatkan daya saing bidang baja nasional melalui berbagai inisiatif juga kebijakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, proteksionisme perdagangan yang tersebut diterapkan oleh negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, telah lama memengaruhi dinamika lingkungan ekonomi baja global. Kebijakan tarif tinggi untuk impor baja di area Negeri Paman Sam menyebabkan produsen baja dari China mencari pangsa alternatif, termasuk Indonesia.
Hal ini berdampak pada meningkatnya impor baja ekonomis ke pada negeri, yang tersebut berpotensi mengurangi kekuatan lapangan usaha baja nasional. Hambatan yang digunakan dihadirkan pada bursa sebagai konsekuensi dari kebijakan Amerika Serikat menyebabkan produsen mencari pangsa yang tersebut “longgar.” Pasar Indonesia pun menjadi tujuan produsen baja dari China.
Menurut data terbaru, impor baja dari China ke Indonesia pada semester I 2024 meningkat sebesar 34% secara tahunan, dari 2,23 jt ton menjadi 2,98 jt ton. Kondisi ini menekan nilai baja domestik lalu berdampak pada kinerja keuangan Krakatau Steel.
Pada kuartal III 2024, Krakatau Steel mencatatkan data pendapatan sebesar USD657,5 jt dengan jumlah transaksi jual beli baja mencapai 535,2 ribu ton. Namun, tingginya beban keuangan serta persaingan biaya menyebabkan perusahaan mengalami kerusakan bersih sebesar Rp2,80 triliun pada periode yang dimaksud sama.
Seiring dengan beroperasi kembali pabrik Hot Strip Mill (HSM) yang tersebut telah lama berhenti selama satu setengah tahun, juga permintaan domestik yang dimaksud terus mengalami peningkatan dan juga dukungan pemerintah, Krakatau Steel optimis akan mengalami peningkatan serta mencapai target yang dicanangkan di area tahun ini. Pabrik ini memiliki kapasitas sebesar 2,4 jt ton per tahun. Berdasarkan kemampuan HSM pada waktu ini, secara konsolidasi Krakatau Steel berpotensi mencatatkan pendapatan senilai Rp25 triliun.
Ahli Area Hukum Perdagangan serta Bisnis sekaligus pengajar dalam Departemen Keilmuan Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Adiwarman menilai bahwa kebijakan pemeliharaan lapangan usaha nasional harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan daya saing perusahaan.
“Indonesia perlu mempunyai kebijakan yang dimaksud seimbang antara proteksi sektor baja nasional dan juga peningkatan efisiensi produksi. Dengan strategi yang mana tepat, Krakatau Steel dapat tetap saja menjadi pemain utama di bidang baja internasional,” ujarnya.
Namun perlu kehati-hatian pada memberlakukan kebijakan pemeliharaan yang tersebut dapat diartikan sebagai proteksionisme, lantaran Indonesia adalah negara pihak di WTO. Persyaratan penerapan kebijakan proteksionistik berdasarkan WTO adalah seperti keadaan darurat atau safeguards akibat kerugian yang digunakan amat penting atau ancaman kerugian kritis (Lestari 2010). Perlu dipastikan kondisi yang mana dimaksud untuk menerapkan kebijakan perlindungan.






