APJATI Minta DPR Tinjau Ulang Kenaikan Keamanan Deposito P3MI

JAKARTA – Asosiasi Korporasi Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( APJATI ) memohonkan DPR meninjau ulang rencana kenaikan jaminan bidang usaha terdiri dari deposito bagi Korporasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI ). Kenaikan ini diatur pada revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pada Pasal 55, yang digunakan menetapkan kenaikan nilai deposito dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar atau naik 100%.
Ketua Umum APJATI Said Saleh Alwaini menilai, kebijakan ini akan memberatkan pelaku usaha penempatan tenaga kerja migran dalam berada dalam situasi perekonomian global yang digunakan penuh ketidakpastian.
“Saat ini, bidang usaha penempatan pekerja migran tiada sedang pada kondisi baik. Ditambah dengan ketidakstabilan global akibat konflik Rusia-Ukraina, meningkatnya ketegangan di tempat Gaza, kemudian konflik di dalam Laut China Selatan, kenaikan deposito ini justru akan semakin membebani pengusaha,” ujar Said terhadap media, Hari Jumat (7/3/2025).
Dia juga mengingatkan bahwa jikalau aturan ini diterapkan, berbagai perusahaan penempatan PMI akan gulung tikar. Dampaknya, target penempatan 400.000–500.000 pekerja migran sepanjang 2025 yang mana dicanangkan Menteri Ketenagakerjaan Abdul Kadir Karding dapat terhambat. Kebijakan ini menurutnya berpotensi menghambat inisiatif Asta Cita Presiden Prabowo Subianto juga merugikan perekonomian nasional.
“Belum ada bukti bahwa kenaikan deposito akan menguatkan pengamanan PMI. Sebaliknya, kebijakan ini semata-mata akan memperburuk situasi bagi P3MI yang dimaksud sudah ada menghadapi berbagai tantangan regulasi lalu bursa global,” tegasnya.
Karena itu, APJATI mendesak DPR dan juga pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Dia berharap regulasi yang dimaksud dibuat tetap saja menyokong keberlangsungan bidang penempatan pekerja migran juga meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja migran Indonesia.






