Indonesia Tidak Akan Mempasarkan iPhone 16 Jika hanya saja Produksi Barang Receh Apple

APPLE – Indonesia tetap memperlihatkan melarang pemasaran iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar dalam Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran serta pemasaran model iPhone 16 dikarenakan Apple gagal memenuhi peraturan penanaman modal lokal yang mana mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari materi pada negeri.
Pada ketika yang tersebut sama, Indonesia berada dalam berupaya meningkatkan penanaman modal oleh perusahaan teknologi raksasa dalam negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Penyertaan Modal Rosan Roeslani mengungkapkan untuk wartawan pada hari Selasa bahwa Apple sudah berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk merancang pabrik AirTag pada Pulau Batam, yang diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, tidak ada diberikan penjelasan lebih tinggi lanjut terkait kesepakatan pembangunan pabrik dalam kawasan bidang tersebut.
“AirTag adalah aksesori, tidak komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Manufaktur Agus Gumiwang Kartasasmita pada jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga waktu malam ini (Rabu), Kementerian belum mempunyai alasan untuk menerbitkan Sertifikat Taraf Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi komoditas Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia mengungkapkan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin mengirimkan iPhone 16 sesegera mungkin, tindakan ada di tempat tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.






