OJK: TKBI selaras dengan Asta Cita

Ibukota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penyusunan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 dan juga Asta Cita 8.
Asta Cita 2 berkaitan dengan kemandirian pangan, energi, air, perekonomian hijau, juga kegiatan ekonomi biru, sedangkan Asta Cita 8 terkait dengan penyelarasan hidup yang mana harmonis dengan lingkungan juga alam untuk mencapai publik yang dimaksud adil kemudian makmur.
“Penyelarasan yang disebutkan antara lain tergambar pada TKBI pada bentuk penambahan aktivitas yang menyokong penyediaan rumah tapak bagi warga berpenghasilan rendah, sustainable aviation fuel, maupun aktivitas penyimpanan kemudian penyerapan karbon di area hutan produksi serta hutan lindung,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di keterangan resminya di tempat Jakarta, Selasa.
OJK sudah menerbitkan lalu memperkenalkan TKBI versi 2 pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada 11 Februari 2025. Sebelumnya, TKBI versi 1 telah terjadi diterbitkan pada 1 Februari 2024.
TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor energi. Sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor construction and real estate (C&RE), transportation and storage (T&S), kemudian sebagian agriculture, forestry and other land use (AFOLU) yaitu sektor kehutanan lalu perkebunan kelapa sawit.
“Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka akan semakin menggerakkan perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang dimaksud terkait dengan sektor sektor ekonomi tersebut,” kata Mahendra.
Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang mencakup sektor AFOLU lanjutan antara lain manufacturing/IPPU, dan juga water supply, sewerage and waste management.
Mahendra menyampaikan, TKBI juga akan ditinjau secara berkala di rangka menjaga kekinian yang tersebut sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan juga kebijakan keuangan berkelanjutan di area tingkat nasional serta global.
Sebagai informasi, TKBI merupakan klasifikasi aktivitas sektor ekonomi yang tersebut menyokong upaya dan juga Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, lalu sosial.
TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable dan juga menyokong kepentingan nasional, juga inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).
Kerangka, elemen, kemudian kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) kemudian kebijakan nasional, dan juga taksonomi global lain yang relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.
OJK menyampaikan, ketika ini TKBI sudah pernah diterapkan kemudian dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan di tempat level nasional.
TKBI diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, juga pelaku usaha/industri dalam sektor jasa keuangan juga sektor riil, pada mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan keinginan masing-masing.
Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting pada sistem ekologi besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang tersebut sama, yaitu peningkatan capital flow di memperkuat pemenuhan target net zero emission Indonesia.
“Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di area Laporan Keberlanjutan kemudian mengarah pada kerangka regulasi yang digunakan sejalan dengan mandat UU P2SK,” kata Mahendra.






