PPN Naik Jadi 12%, Ditjen Pajak: Kembali ke Rakyat di Bentuk Bansos lalu Subsidi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanggapan terkait ramainya penolakan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor atau PPN jadi 12% di area tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Komunitas DJP, Dwi Astuti mengatakan, baiknya penduduk mengawasi penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tidaklah semua barang atau jasa terkena pajak dan juga hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon bukan semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi untuk MNC Portal, Hari Jumat (22/11/2024).
Hal pertama yang tersebut harus diperhatikan warga adalah tidaklah semua barang serta jasa terkena PPN.
DJP menegaskan, barang juga jasa yang mana dibutuhkan rakyat sejumlah seperti barang keperluan pokok dalam bentuk beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan serta sayur-sayuran juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, serta jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya keinginan rakyat berbagai tidaklah terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali terhadap rakyat pada berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Proyek Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Proyek Indonesia Pandai (PIP) lalu Kartu Indonesia Terampil (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan juga subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial juga subsidi,” ungkap Dwi.
Menurut Dwi, DJP akan terus memberikan pemahaman terhadap penduduk melalui sosialisasi juga edukasi juga dengan melibatkan figur rakyat untuk menyampaikan khasiat dari kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 1% yang tersebut nantinya akan dikembalikan terhadap masyarakat.
“Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen memberikan khasiat di menyejahterakan penduduk antara lain: pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Proyek Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Inisiatif Indonesia Terampil (PIP) dan juga Kartu Indonesia Terampil (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, serta subsidi pupuk,” pungkasnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PPN 12 menjadi 12% mencuat di area media sosial, khususnya X atau Twitter. Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan tarif PPN terbaru 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.






