Jadi Tersangka, Hasto Masih Jabat Sekjen PDIP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa tindakan hukum suap. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) memverifikasi Hasto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
“Sampai ketika ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDI-Perjuangan, Said Abdullah pada waktu dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).
Said menjamin Hasto hari ini masih menjalankan tugas-tugas hariannya sebagai Sekjen Partai. Menurutnya, PDIP memiliki mekanisme tersendiri untuk menentukan jabatan seseorang di dalam internal partai.
“Kewenangan memberhentikan atau tiada memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kemudian advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai terperiksa tindakan hukum suap terhadap Wahyu Setiawan Anggota KPU periode 2017-2022.
Hasto serta Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto kemudian Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan aktivitas pidana korupsi sebagaimana telah lama dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pembaharuan melawan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan langkah pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai terperiksa dikarenakan diduga dengan sengaja menjaga dari merintangi, atau menggagalkan secara secara langsung atau tiada dengan segera penyidikan perkara Harun Masiku.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya lalu melarikan diri.






