Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar lalu Menyesatkan

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang dimaksud akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) jikalau kembali terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah menyesatkan. ICW menilai ucapan yang disebutkan merupakan upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya.
“Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidaklah lebih lanjut dari sekadar semata-mata untuk mengambil hati anggota DPR yang tersebut mengujinya, padahal yang dimaksud disampaikannya jelas tidaklah berdasar kemudian menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Diky menyatakan, pada OTT, perencanaan menjadi bagian yang mana tidak ada terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu pun termuat di Pasal 12 ayat (1) UU KPK.
“Artinya, penyadapan sudah ada barang tentu boleh dilaksanakan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya langkah pidana,” katanya.
Diky melanjutkan, OTT yang mana selama ini dijalankan KPK merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap ada atau tidaknya tindakan pidana.
“Terminologi OTT yang mana digunakan oleh KPK identik dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur di Pasal 1 bilangan 19 KUHAP,” ucapnya.
Di sisi lain, ICW menilai OTT menjadi jurus ampuh pada lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK kerap kali mengungkap tindakan hukum yang melibatkan pejabat negara.
“Melaui OTT pula, KPK mencatatkan banyak keberhasilan di mengungkap langkah pidana korupsi yang digunakan melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK,” tuturnya
Karena itu, jikalau Tanak menyampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi pada pemberantasan korupsi, maka pernyataan yang disebutkan adalah bentuk untuk merusak kekuatan kinerja KPK.






