Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/Kg untuk Industri Tepung

JAKARTA – Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, tarif pembelian singkong untuk bidang tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Ini adalah berlaku secara nasional mulai hari ini, Hari Jumat (31/1/2025).
Mentan Amran menyebut, penetapan nilai tukar yang dimaksud sebagai bentuk pengamanan bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa di dalam tiga pabrik tapioka yang dimaksud ada di dalam Tulangbawang, Lampung.
Demo dilaksanakan sebab perusahaan mengakomodasi singkong petani dengan harga jual rendah. Ada yang dimaksud membeli singkong di area tarif Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan nilai tukar Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya pada bilangan 35-38%.
“Saya menetapkan nilai tukar per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran.
Selain menetapkan harga jual singkong, Mentan Amran juga menegaskan, bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan dan juga rekomendasi dari Kementan.
Impor juga tidak ada diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong pada negeri terserap sepenuhnya. Selain itu singkong sekarang ini masuk ke di komoditas Larangan juga Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih besar ketat untuk melindungi petani di negeri.
“Kami telah dilakukan berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor semata-mata boleh diadakan jikalau unsur baku di negeri tidaklah mencukupi,” tegas Amran.
“Kalau ada lapangan usaha yang digunakan melarang nilai tukar ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani serta bidang singkong. Jangan ada yang digunakan melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya.






