Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Hal ini

JAKARTA – Terdakwa yang dimaksud juga mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan datang menghadapi vonis pada Pengadilan Negeri Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (20/1/2025). Vonis terkait persoalan hukum dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk perkembangan rumah DP 0 Rupiah di tempat Pulo Gebang, DKI Jakarta Timur.
Sedianya sidang pembacaan vonis itu dilakukan pada Mulai Pekan (6/1/2025) silam. Namun pada waktu itu Majelis Hakim memohonkan agar sidang itu ditunda selama dua pekan lantaran membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan.
“Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum bisa saja membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi,” kata Ketua Majels Hakim, Bambang Joko, Mulai Pekan (6/1/2025) silam.
Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo lalu Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa sudah melakukan atau turut juga melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi pada kurun November 2018-November 2021.
Ketiganya diduga sudah pernah merugikan negara terkait dengan pembelian lahan pada kawasan Pulo Gebang, Cakung, Ibukota Timur, untuk digunakan pada konstruksi hunian DP Rp0 rupiah. Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah dan juga tak sesuai dengan spesifikasi biaya yang dimaksud dibayarkan. Sehingga memunculkan kerugian negara.
Tanah yang disebutkan dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang mana merupakan perusahaan bidang properti yang didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya pada pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:
– Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan
– Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.






