Kasus Predator Anak di area Tangerang, Selly Gantina Tekankan Signifikans Menerapkan UU TPKS

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang digunakan disahkan pada 2022.
Sebab aturan ini mampu menjerat maksimal pelaku predator anak, khususnya terkait persoalan hukum panti asuhan di tempat Kunciran Pinang, Tangerang, Banten yang dimaksud mencuat belakangan ini.
“Kasus dalam Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Hal ini menjadi pelajaran serta peringatan tegas bagi semua pihak pada Republik ini untuk menghargai wanita juga anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” tegas Selly Gantina di tempat Gedung DPR, Kamis (10/10/2024).
Selly menggarisbawahi UU TPKS yang dimaksud disahkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, miliki kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang dimaksud lalai pada pengawasan.
“Panti asuhan di tempat Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku bukan hanya saja bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku,” jelasnya.
Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, dan juga proteksi hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental lalu pengamanan identitas mereka. “Dengan demikian, pelaku bukan hanya saja dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah dia akan terpublikasi di dalam media digital,” tambahnya.
Selly juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang digunakan berhasil membongkar perkara ini setelahnya menerima informasi melalui direct message (DM) dalam Instagram.
Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Pusat Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas tindakan hukum ini, tidak ada cuma menangkap satu pelaku yang digunakan DPO tetapi juga mendata secara terperinci korban untuk memverifikasi dia mendapatkan pendampingan yang mana diperlukan.
Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, serta lembaga pemeliharaan anak, untuk menangani persoalan hukum ini secara komprehensif. “Kerja sebanding ini diharapkan dapat menguatkan upaya proteksi serta rehabilitasi bagi korban, dan juga menjaga dari terulangnya kejadian mirip pada masa depan,” tutupnya.






