Bisnis

Kebijakan Tarif Cukai Rokok Perlu Keseimbangan

JAKARTA – Keseimbangan pada kebijakan tarif cukai rokok perlu terus didorong sehingga dampak negatif terhadap kelangsungan bidang hasil tembakau (IHT) serta perekonomian dapat diminimalisasi. Salah satu upaya utamanya adalah mempertimbangkan moratorium.

Pusat Penelitian Kebijakan Perekonomian Fakultas Perekonomian dan juga Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE – FEB UB) menyatakan, moratorium kenaikan tarif cukaiadalah opsi yang dimaksud lebih besar bijaksana untuk menjagakeberlangsungan IHT juga menghindari lonjakan peredaran rokok ilegal. Langkah itu diadakan sembari tetap memperlihatkan menjaga stabilitas penerimaan negara kemudian sektor tenaga kerja yang mana bergantung pada lapangan usaha ini.

Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif sebesar 4-5% (dari tarif yang berlaku pada waktu ini) adalah tarif cukai yang direkomendasikan untuk diterapkan pada mencapai keseimbangan antara penerimaan negara serta keberlangsungan IHT.

“Kenaikan tarif dalam menghadapi batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal dikarenakan konsumen beralih ke hasil yang dimaksud lebih banyak ekonomis lalu tidak ada dikenai cukai,” kata Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, diambil Kamis (7/11/2024).

Kajian PPKE-FEB UB juga menunjukkan, kenaikan tarif cukai yang mana bukan diimbangi dengan kemampuan daya beli publik justru menggalakkan peningkatan peredaran rokok ilegal. Angka simulasi yang mana dijalankan memperlihatkan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya peluang penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.

“Peningkatan tarif menciptakan permintaan beralih ke barang ilegal, sehingga bidang rokok mengalami penurunan kapasitas produksi. Akibatnya, lapangan kerja di dalam sektor ini terancam, teristimewa bagi pabrik kecil yang tersebut tidaklah mampu bersaing di tempat berada dalam tingginya tarif cukai dan juga menurunnya permintaan,” terang Prof. Candra.

Prof. Candra menambahkan, temuan penting hasil kajian PPEK-FEB UB adalah bahwa ada titik optimal pada kenaikan tarif cukai, sehingga kenaikan lebih lanjut lanjut tiada efektif lagi pada mencapai tujuan kebijakan. Berdasarkan simulasi, pihaknya menyarankan agar tarif cukai ditetapkan pada kisaran 4-5%.

“Pada kisaran ini, peredaran rokok ilegal masih terkendali, penerimaan negara tetap memperlihatkan signifikan, serta lapangan usaha rokok masih bisa jadi bertahan tanpa mengorbankan terlalu banyak lapangan kerja,” tegas Prof. Candra.

Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengamini hasil kajian PPKE-FEB UB. Henry Najoan setuju pentingnya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai pada beberapa tahun mendatang untuk menekan peredaran rokok ilegal yang digunakan terus meningkat.

Menurutnya, kenaikan cukai yang tersebut berlebihan menciptakan kondisi yang tak stabil bagi sektor juga menurunkan daya saing komoditas legal pada pasar. Henry Najoan mengusulkan agar moratorium dijalankan selama tiga tahun, memberikan waktu bagi lapangan usaha untuk beradaptasi lalu memitigasi dampak negatif kenaikan tarif cukai.

“Keberhasilan kebijakan cukai akan sangat bergantung pada koordinasi erat antara bea cukai, aparat penegak hukum, kemudian bidang tembakau,” tandas Henry Najoan.

Related Articles

Back to top button
mahjong ways dan perkembangan tampilan game di tengah tren digital mbgmetode slot online terukur agar alur lebih baikobservasi mbg menelusuri mahjong ways 2 yang sering diperhatikanobservasi sistematis mbg meninjau scatter emas big bass bonanzapendekatan mbg memahami gates of olympus secara konsistenperan rupiahgg dalam mendorong literasi keuangan masyarakat