Kebocoran di area Industri Sawit Rp300 Triliun, Gapki Segera Beri Keterangan pada Presiden

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk dugaan adanya entrepreneur sawit nakal yang dimaksud merugikan keuangan negara Simbol Rupiah 300 triliun. Karena itu, mereka berharap segera dapat menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai prospek strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di sektor kelapa sawit tersebut.
Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan duduk persoalan yang dimaksud sebenarnya, hingga muncul isu tersebut. Dimana, lapangan usaha sawit menjadi salah satu sektor strategis bagi Indonesia. Industri ini mempunyai partisipasi besar untuk bergabung memajukan dunia usaha negeri ini. “Bukan semata-mata persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan terhadap Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dimaksud dihadapi lapangan usaha sawit baik di area pada maupun di dalam luar negeri,” kata Eddy Martono pada keterangannya pada akhir pekan lalu.
Baca Juga :Puluhan Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Terbakar, Asap Tebal Selimuti Desa Alang Bon-Bon
Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan perkara keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU yang dimaksud pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola sektor kelapa sawit, khususnya yang tersebut berada pada kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang mana terlanjur beroperasi di kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan pada kurun waktu maksimal tiga tahun. Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang mana terlanjur beroperasi pada kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, masih dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Sebenarnya untuk persyaratan yang digunakan dikategorikan masuk di tempat pasal 110 A serta sudah ada mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK). “Hampir 90 % lebih tinggi perusahaan telah membayar,” ujar Eddy Martono. Namun, Eddy tidak ada mengetahui apakah perusahaan yang tersebut berbentuk koperasi sudah ada menyelesaikan ketentuan seperti yang dimaksud tertuang di tempat pasal 110A.
Terkait ketentuan yang tersebut ada pada pasal 110B, kata Eddy, sampai pada waktu ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan kemudian tagihan dari KLHK. ‘’Mungkin ini yang dianggap tidak ada tertib, padahal sebenarnya tidak ada seperti itu oleh sebab itu semua sudah ada masuk pada pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau tidaklah terkena sanksi,” kata Eddy.
Dia menambahkan luas lahan sawit yang tersebut masuk di katagori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar. Sedangkan untuk yang tersebut masuk katagori pasal 110B belum diketahui luasnya, dikarenakan memang sebenarnya belum ada surat dari KLHK.
Gapki juga belum mengetahui estimasinya, lantaran memang sebenarnya belum ada tagihan yang mana terkait dengan ketentuan Pasal 110B. “Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang mana masuk katagori 110B lalu tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.
Perlu Keterangan Menyeluruh
Isu pengusaha perusahaan sawit ngemplang pajak berhembus pasca Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo, yang mana juga merupakan adik dari Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, ada dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp300 triliun.
Kebocoran yang disebutkan disebabkan lantaran ada pengusaha-pengusaha sawit yang tersebut membuka perkebunan sawit dan juga belum membayar pajak. Hal ini disampaikan Hashim pada acara Diskusi Perekonomian Kamar Dagang serta Industri bersatu Pengusaha Internasional Senior pada Menara Kadin, Awal Minggu (7/10).






