Pagar Laut di area Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Angka Tanah 581 Hektare

JAKARTA – Menteri Agraria juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang dimaksud tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) di tempat melawan laut yang tersebut berada di tempat Wilayah Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang mana tercatat dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang dimaksud terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang dimaksud diterbitkan secara tak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) terkait pengaktifan pagar laut yang dimaksud memisahkan tanah yang disebutkan dengan laut,” ujar Menteri Nusron pada keterangan resmi.
Di Desa Segara Jaya, Kota Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang mana dimiliki oleh 67 pemilik lalu telah dilakukan masuk di inisiatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang dimaksud telah terjadi dimanipulasi dengan pemindahan peta dan juga Nomor Identifikasi Area Tanah (NIB) yang tersebut seharusnya bukan sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya di tempat darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang mana di dalam darat tadi kita tinjau belaka 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang tersebut dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), lalu 72 hektare bidang tanah PTSL yang mana terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang mana terlibat di proses manipulasi data, termasuk oknum dalam Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat di pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan tindakan hukum ini untuk aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait dengan tanah yang digunakan sudah ada terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan meminta-minta pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertipikat HGB sudah ada lebih tinggi dari lima tahun, kami bukan bisa saja membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan memohon mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan mengakibatkan persoalan hukum ini ke pengadilan untuk mendapatkan langkah pembatalan,” pungkas Nusron.






