Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu terperiksa baru di tindakan hukum pengelolaan keuangan dan juga dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun terperiksa baru yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan terdakwa usai diadakan pemeriksaan oleh regu penyidik.
“Malam hari ini penyidik telah dilakukan menemukan bukti yang digunakan cukup adanya perbuatan pidana yang dimaksud dilaksanakan oleh IR yang dimaksud pada waktu itu menjabat sebagai kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” terang Qohar pada waktu ju pa pers pada Kejagung RI, Ibukota Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).
Ia mengatakan, terdakwa didyga telah terjadi melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Perbuatan sebagaimana yang dimaksud diatas berdasarkan laporan hasil riksa penanaman modal penghitungan kerugian negara berhadapan dengan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 beberapa Rupiah 16.807.283.375.000,” tandasnya.
Dalam perkara ini, terdapat 13 terperiksa korporasi kemudian enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo kemudian Kepala Divisi Pengembangan Usaha kemudian Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan juga Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.






