Kemenag Sangkal Larang Akad Nikah di area Hari Libur

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyangkal adanya larangan pernikahan di area hari libur . Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengungkapkan bahwa tidaklah ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di dalam luar KUA, baik pada hari kerja maupun dalam hari libur.
Hal itu dikatakannya merespons beredarnya informasi di area media sosial masalah larangan nikah di area hari libur pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan yang disebutkan tak membatasi pasangan untuk menyelenggarakan pernikahan pada luar KUA pada hari kerja ataupun di dalam hari libur,” ujar Anna dalam Jakarta, Mingguan (13/10/2024).
Anna menambahkan, pelaksanaan pernikahan pada KUA pada dasarnya cuma dapat dilaksanakan pada hari serta jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Awal Minggu hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, lanjut dia, KUA tak melayani pernikahan di area kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang mana libur hanyalah kantor KUA, bukanlah petugas penghulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anna mengatakan, PMA yang dimaksud baru akan mulai berlaku tiga bulan pasca ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, juga selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, layanan pencatatan nikah telah diatur di undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang mana berlaku, pasangan tetap memperlihatkan mampu melaksanakan pernikahan pada lokasi yang dimaksud diinginkan, baik pada rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berjanji untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. Ke depan, ujar Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih banyak lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar bukan ada lagi kesalahpahaman di area rakyat terkait aturan pernikahan yang mana berlaku.
“Semoga mampu meredakan kegelisahan penduduk yang tersebut berencana menikah di dalam luar KUA Kecamatan. Kemenag berazam untuk terus memberi layanan terbaik pada proses pencatatan pernikahan,” pungkasnya.






