Kemlu RI bertekad lanjutkan perjuangan diplomasi Hasjim Djalal

Ibukota Indonesia – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Arif Havas Oegroseno menyatakan pihaknya berikrar melanjutkan misi-misi diplomasi yang diperjuangkan diplomat juga ahli hukum laut internasional Hasjim Djalal semasa hidupnya hingga wafat Januari lalu.
“Pertama, kami berazam meneruskan workshop terkait Laut China Selatan, menangani prospek konflik di area Laut China Selatan, yang mana kami lakukan terus setiap tahun,” kata Wamenlu usai memberikan sambutan pada rencana peringatan serius partisipasi lalu pemikiran Hasjim Djalal di dalam Kementerian Luar Negeri Jakarta, Selasa.
Mekanisme workshop (lokakarya) Laut China Selatan yang dimaksud dicetuskan Hasjim Djalal juga sudah berlangsung selama lebih besar dari 30 tahun itu disebut memberi dasar bagi proses diplomasi untuk menyelesaikan sengketa dalam kawasan.
Kemudian, Kemlu RI akan meneruskan beberapa studi yang dimaksud dirintis Hasjim, termasuk studi terkait laut di yang dimaksud menurut Havas “masih belum sempat diteruskan,” dan juga perumusan kode etik (code of conduct) terkait kegiatan militer dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE).
Wamenlu menyatakan Indonesia juga akan berupaya memanfaatkan prospek sumber daya dari dasar laut dengan tetap saja mematuhi aturan Otoritas Dasar Laut Internasional (ISA).
Ia menyatakan organisasi yang dimaksud berbasis dalam Jamaika yang dimaksud didirikan berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, juga Hasjim Djalal merupakan pemimpin pertamanya.
“Badan yang disebutkan secara khusus mengatur pertambangan mineral di tempat laut pada … Kita sekarang sedang melakukan upaya untuk mendaftar (hak eksplorasi laut dalam),” ucap dia.
Menurutnya, apabila izin yang dimaksud didapatkan, Indonesia yang tersebut sedang membidik kemungkinan eksplorasi pada Samudera Pasifik akan mendapat hak untuk melakukan eksplorasi serta eksploitasi mineral dalam dasar laut di dalam masa depan.
Kemlu RI juga akan melanjutkan pembinaan serta sekolah hukum laut bagi generasi muda supaya mereka memahami prinsip-prinsip dasar hukum laut serta konsep negara kepulauan sebagaimana UNCLOS 1982, kata Havas.
“Hal-hal yang dimaksud akan menjadi pekerjaan yang dimaksud berkelanjutan, kemudian itulah tugas-tugas kami pada Kemlu kemudian juga kementerian lain yang dimaksud harus dilaksanakan setelahnya Bapak Hasjim Djalal wafat,” katanya.






