KJRI imbau WNI calon haji ikuti ketentuan resmi Arab Saudi

Ibukota Indonesia – Konsulat Jenderal RI (KJRI) ke Jeddah mengimbau warga negara Tanah Air (WNI) yang digunakan akan melaksanakan ibadah haji untuk mengikuti pelopor resmi juga ketentuan yang mana ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
"Ini untuk melakukan konfirmasi pelaksanaan haji pada 1446 Hijriah/2025 Masehi dapat berjalan lancar, aman, serta nyaman," kata KJRI pada keterang resminya pada Selasa.
KJRI menjelaskan ada enam jenis praktik haji berdasarkan visa. Pertama, haji reguler atau haji khusus, yaitu ibadah haji yang tersebut dikelola pemerintah Negara Indonesia berdasarkan kuota resmi Arab Saudi.
Kedua, haji mujamalah atau haji melawan undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi.
Ketiga, haji furoda atau haji dengan undangan pemberian visa dari pemerintah Arab Saudi. Visa ini baru dapat diterbitkan pasca yang mana bersangkutan membeli paket haji melalui perangkat lunak Nusuk.
Keempat, sarana haji dakhili yang dimaksud diberikan untuk warga lokal, baik penduduk Saudi maupun warga negara asing yang dimaksud tinggal di sana.
Menurut KJRI, marak terbentuk praktik jual-beli sarana haji dakhili terhadap WNI dalam luar Arab Saudi. Modusnya, WNI datang ke Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian pasca mendapatkan visa kerja, WNI kembali ke Nusantara kemudian membeli paket haji melalui perangkat lunak Nusuk.
Meskipun sah digunakan berhaji, tetapi pada beberapa kasus, para sponsor pemberi kerja melakukan ingkar janji, sehingga jamaah mengalami kesulitan kembali ke Indonesia.
Jenis haji yang dimaksud kelima menggunakan visa kerja musiman, yang digunakan diberikan pemerintah Saudi untuk berubah menjadi pekerja musiman yang mana membantu penyelenggaraan ibadah haji. Namun, visa ini tidak ada boleh ditawarkan sebagai paket haji akibat tidak ada sah menurut hukum lalu aturan pemerintah Saudi.
Jenis yang dimaksud terakhir adalah haji dengan menggunakan visa ziarah lalu visa umrah. Praktik dilarang oleh pemerintah Saudi berdasarkan aturan "tidak boleh berhaji tanpa izin berhaji."
Artikel ini disadur dari KJRI imbau WNI calon haji ikuti ketentuan resmi Arab Saudi






