Komnas HAM Putuskan Polisi Tembak Siswa SMAN 4 Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

JAKARTA – Komnas HAM menyatakan tindakan penembakan Aipda Robig Zaenudin hingga menyebabkan tewasnya pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM yang digunakan dilaksanakan 28-30 November 2024.
Komnas HAM menilai Aipda Robig memenuhi unsur Pasal 1 nomor (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun jenis pelanggarannya yaitu pelanggaran hak hidup lalu pembunuhan di tempat luar proses hukum.
“Memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM, dengan jenis pelanggaran hak hidup serta pembunuhan di area luar proses hukum atau extra judicial killing,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing pada keterangannya, hari terakhir pekan (6/12/2024).
Dari pemantauan Komnas HAM, Aipda Robig dinilai tak sedang melakukan pembelaan diri. Aipda Robig juga bukan sedang menajlankan tugas dan juga bukan pada sikap terancam berhadapan dengan lewatnya sepeda gowes motor yang digunakan dikendaran oleh GRO serta dua temannya.
“Aipda RZ bukan sedang menjalankan perintang undang-undang untuk menembak tiga korban itu,” sambungnya.
Komnas HAM juga menilai Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM yaitu hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidaklah manusiasi juga merendahkan martabat manusia. Robig dinilai memenuhi unsur pelanggaran Ham Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 39/99.
“Tindakan penembakan Aipda Robig secara sengaja lalu tak mempunyai kapasitas berdasarkan undang-undang telah terjadi mengakibatkan hilangnya nyawa GRO juga luka yang tersebut dialami dua korban lainnya adalah bentuk perlakuan kejam, bukan manusiaswi lalu merendahkan martabat manusia,” jelas Uli.






