KPK Sita Uang Rp62 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi PT PP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait persoalan hukum dugaan korupsi di area lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar yang disebutkan disimpan di deposito kemudian brankas. “Penyidik menyampaikan telah terjadi diadakan penyitaan yang dimaksud pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa di area Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang dimaksud ditemukan di area pada brankas, jumlah total totalnya sebesar kurang lebih banyak Rp40 miliar,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Pembangunan Perumahan Sidoarjo
Dengan demikian, jumlah keseluruhan uang yang dimaksud disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa tiada menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, pada area mana uang yang disebutkan diamankan.
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik terhadap saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa jadi di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru pada terkait dugaan korupsi proyek-proyek di dalam Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. KPK menaksir, tindakan hukum yang dimaksud merugikan negara puluhan miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang digunakan pada perkara yang dimaksud kurang lebih banyak sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan tindakan hukum yang dimaksud pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.
“KPK sudah pernah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana yang dimaksud pada melawan serta telah lama menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.






