KPU: 110 TPS di area Sumatera Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di area Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar pemungutan kata-kata susulan . TPS yang dimaksud tersebar dalam beberapa kabupaten/kota seperti Asahan, Binjai, Deli Serdang, Medan, kemudian Nias. Sejumlah wilayah yang dimaksud diketahui sedang dilanda bencana banjir bandang hingga tanah longsor.
“Kami menyampaikan data mengenai pemungutan ucapan susulan, pemungutan pendapat lanjutan juga pemungutan pendapat ulang. Provinsi yang dimaksud paling berbagai data sementaranya berkaitan dengan pemungutan kata-kata susulan itu adalah di tempat Sumatera Utara sebanyak 110 TPS yang tersebut tersebar pada beberapa kabupaten/kota, misalnya di area Wilayah Asahan, Binjai, Deli Serdang, Pusat Kota Medan, Nias. Itu berkaitan dengan pemungutan pendapat susulan,” kata Anggota KPU Idham Holik ketika Kongres Pers dalam Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Selain itu, Idham juga menyampaikan data terkait pemungutan pengumuman lanjutan serta pemungutan kata-kata ulang di area beberapa wilayah lain. Pemungutan pernyataan lanjutan tercatat akan dijalankan dalam 7 TPS. Sementara, pemungutan pengumuman ulang tercatat pada beberapa tempat.
“Selanjutnya pemungutan pengumuman lanjutan sebanyak 7 TPS. Berkaitan dengan pemungutan pendapat ulang, data yang dimaksud masuk ke kami di tempat Jawa Barat ada dua, satu dalam Kota Karawang juga yang mana kedua dalam Sukabumi. Selanjutnya ada pada Kalimantan Tengah 1 TPS pemungutan pengumuman ulang, di tempat Kalimantan Barat ada satu dan juga mengenai tempat-tempat lainnya atau provinsi lainnya pada waktu ini sedang kami komunikasikan,” kata Idham.
Idham menyatakan bahwa berkaitan dengan pemungutan pengumuman susulan ini sebab faktor alam, misalnya banjir seperti di area Sumatera Utara. “Pada umumnya kendalanya akibat banjir faktor alam ya. Terus selanjutnya kalau mengenai pemungutan pengumuman lanjutan dikarenakan ada tahapan yang dimaksud terganggu serta di waktu dekat akan segera dilaksanakan,” katanya.
Kemudian, kata Idham, mengenai pemungutan pernyataan ulang sebab misalnya ada pemilih yang dimaksud menggunakan hak pilihnya lebih besar dari satu. Dia pun mengungkapkan bahwa ada kejadian khusus seperti di area Jambi dimana ada kotak kata-kata yang dimaksud dibakar oleh saksi.
“Selanjutnya juga ada beberapa kejadian khusus di tempat Jambi. Hal ini ada kotak pendapat yang mana dibakar oleh saksi serta kami masih mendalaminya lantaran ada misunderstanding, kesalahpahaman di tempat antara saksi dengan KPPS. Nah juga ketika ini sedang ditangani oleh KPU Provinsi Jambi,” katanya.
Meski begitu, Idham mengungkapkan apabila pemungutan pengumuman susulan, lanjutan, juga ulang jumlahnya turun drastis. “Secara umum jumlahnya berjauhan tajam turun. Hal ini tentunya berkat dukungan semua pihak dan juga kami mengucapkan terima kasih sehingga hitungan pemungutan susulan, pemungutan pengumuman lanjutan dan juga pemungutan ucapan ulang ini jumlahnya kecil,” katanya.






