3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap lalu Gratifikasi

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sudah pernah melakukan pelimpahan terperiksa dan juga barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di perkara dugaan korupsi dalam bentuk suap yang digunakan menjerat tiga terperiksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelimpahan tahap II diadakan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat pada kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Pusat.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan terdakwa dan juga barang bukti terhadap Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus di perkara tindakan pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial dituduh ED, HH, kemudian M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, pada Jakarta, Hari Minggu (15/12/2024).
Setelah regu JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga terperiksa eks hakim PN Surabaya ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda hingga menanti persidangan di tempat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. “Terdakwa HH ditahan oleh JPU dalam Rutan Salemba lalu terdakwa ED lalu M ditahan di area Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.
Setelah pasukan JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, lalu berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota untuk menjalani persidangan perkara suap lalu gratifikasi yang tersebut menjerat terperiksa tiga hakim PN Surabaya. “Ketiga terdakwa di waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang mana memvonis bebas Ronald Tannur di area PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH kemudian M ditetapkan sebagai dituduh di persoalan hukum dugaan perbuatan pidana korupsi terdiri dari suap atau gratifikasi. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap kemudian gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan di putusan bebas Ronald Tannur pada tindakan hukum pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.






