Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang digunakan Baru

JAKARTA – Tim penasihat hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto , Maqdir Ismail memberikan catatan terhadap materi dakwan Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK ). Dia menuding sebagian besar materinya cuma copy paste dari dakwaan sebelumnya.
Hal ini disampaikan Maqdir di jumpa pers terkait persiapan pasukan penasehat hukum jelang sidang perdana Hasto Kristiyanto dalam Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
“Sebagian besar materi dakwaan cuma copas (copy paste) dari 2 dakwaan sebelumnya terhadap Wahyu Setiawan kemudian Agustiani Tio F, serta dakwaan terhadap Saeful Bahri,” kata Maqdir.
Dari 27 halaman dakwaan, kata dia, bagian yang digunakan benar-benar baru hanya saja 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang digunakan memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP. Menurutnya, tuduhan ini jelas keliru kemudian tanpa didasari bukti.
“Kusnadi tidak ada pernah menyampaikan ada HP yang dimaksud ditenggelamkan, serta tiada ada perintah mirip sekali untuk menenggelamkan HP,” ujarnya.
Maqdir menyebut, hal yang dimaksud benar adalah, Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelahnya upacara melukat, sesuatu yang digunakan memang sebenarnya hidup dan juga bertambah pada kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto. Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun dilaksanakan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK.
Di sisi lain, kata dia, bagian fakwaan yang dimaksud bukan konsisten akibat justru KPK sudah merampas HP yang dimaksud dipegang Kusnadi. Jika sudah ada ditenggelamkan tentu belaka HP yang dimaksud tak ada lagi kemudian tak dibawa oleh Kusnadi.
Maqdir mengungkapkan bahwa seluruh tuduhan yang didakwaan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto, bertentangan dengan fakta hukum yang digunakan sudah diuji sebelumnya pada persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F., juga terhadap Saeful Bahri. Putusan untuk ketiga terdakwa ini sudah ada berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga, upaya KPK untuk tetap saja memaksakan tuduhan terhadap HastoKristiyanto adalah tindakan yang tersebut obsesif tanpa didasari hukum, menyimpangdan melanggar 2 putusan pengadilan yang digunakan sudah pernah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.






