Siap-siap, ada 2 pajak baru kendaraan bermotor yang digunakan berlaku di dalam 2025!

Ibukota (ANTARA) – pemerintahan Indonesia akan memberlakukan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus memperkuat upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di dalam sektor transportasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang digunakan berkelanjutan dan juga ramah lingkungan.
Ketetapan mengenai dua pajak baru yang disebutkan diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintahan Pusat serta pemerintahan Daerah.
Berdasarkan undang-undang tersebut, akan ada dua jenis pungutan tambahan yang dikenakan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca juga: Perbedaan BBNKB, PKB, juga Pajak 5 tahunan (TNKB)
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara serta mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih lanjut ramah lingkungan.
Selain itu, pajak baru ini juga diharapkan dapat mengupayakan warga untuk lebih tinggi sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Pengguna kendaraan bermotor baru diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yaitu BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, serta biaya administrasi TNKB.
Baca juga: Dishub Probolinggo lakukan uji laik jalan jeep wisata Gunung Bromo
Pembayaran pajak ini mencakup berbagai biaya yang terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor.
Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan.
Dua kolom baru akan ditambahkan pada lembar yang dimaksud untuk mencantumkan informasi terkait opsen PKB lalu opsen BBNKB, memberikan transparansi lebih tinggi bagi pemilik kendaraan mengenai kewajiban pajak yang mana harus dibayar.
Penjelasan cara perhitungan pembayaran pajak PKB juga BBNKB
Dapat diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dengan menambahkan persentase kenaikan pada pajak PKB awal. Sebagai contoh, jikalau pajak PKB kendaraan sebesar Rp400.000 juga terdapat tambahan 66 persen, maka perhitungannya menjadi Rp400.000 ditambah Rp264.000, yang dimaksud merupakan 66 persen dari jumlah total tersebut. Dengan demikian, total pajak yang tersebut harus dibayar mencapai Rp664.000.
Perhitungan opsen BBNKB dijalankan dengan cara yang sebanding seperti perhitungan PKB, yakni dengan menambahkan 66 persen dari nilai BBNKB yang telah terjadi ditentukan.
Baca juga: Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"
Pemilik kendaraan diharuskan membayar opsen PKB dan juga opsen BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga kedua kewajiban pajak yang dimaksud dapat diselesaikan sekaligus.
Penting untuk dicatat bahwa kedua pajak ini, yaitu PKB serta BBNKB, harus dibayar bersamaan. Pemilik kendaraan akan menerima tagihan yang tersebut mencakup kedua pajak yang disebutkan pada satu pembayaran. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi lalu proses pembayaran bagi pemilik kendaraan, sehingga mereka tidak ada perlu repot mengurusnya secara terpisah.
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Dengan menggabungkan pembayaran kedua pajak tersebut, pemerintah dapat mempermudah pemantauan juga pelaporan pembayaran pajak, dan juga meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan.
Baca juga: Ini lokasi Samsat Keliling dalam 13 wilayah Jadetabek pada Selasa
Baca juga: Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen di area Januari 2025






