Bisnis

Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang digunakan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan yang disebutkan sebaiknya dikaji secara hati-hati serta mendalam pada pelaksanaannya agar tidaklah merugikan kepentingan rakyat banyak.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Organisasi Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya sudah ada mempunyai sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, beliau keberatan apabila lahan-lahan para petani sawit yang dimaksud bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.

“Kami petani kelapa sawit yang tersebut ada programnya pemerintah tentang transmigrasi serta perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami telah bersertifikat kemudian itu kegiatan pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami telah bersertifikat loh,” kata Setiyono untuk wartawan pada hari terakhir pekan (14/2/2025).

Dia menceritakan, para petani yang tersebut tergabung di ASPEKPIR berasal dari kegiatan pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Inisiatif ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang andal kemudian tersebar dari Sabang sampai Merauke lalu menjadi petani kelapa sawit yang dimaksud berhasil, baik di mengurus kelapa sawit yang tersebut baik maupun di mengembangkannya.

Melalui inisiatif PIR, kelapa sawit semakin masif berprogres dan juga jumlah total petani PIR di area Indonesia terus meningkat. Saat ini, jumlah total anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang dimaksud dikelola mencapai 900.000 hektare.

Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman dan juga telah seharusnya tidak ada masuk pada target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, beliau sama-sama seluruh anggotanya akan berjuang apabila lahan-lahan yang rata-rata telah bersertifikat selama 30 tahun, kemudian secara tiba-tiba diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.

“Kami petani plasma, dulu bergabung acara yang digunakan transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang sebenarnya tidak kegiatan transmigrasi terus menyumbangkan sawit di dalam kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.

Karena itu, beliau berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang harus dimasukkan ke pada kawasan hutan kemudian mana yang tidak. “Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.

Apalagi, program-program tata ruang yang dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun lebih tinggi lewat pantauan satelit daripada secara langsung turun ke lapangan. “Misalnya yang mana dulu telah bukan kawasan (hutan), mendadak masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi telah bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang benar pada kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang tersebut transmigrasi kan kegiatan pemerintah juga,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button
mahjong ways dan perkembangan tampilan game di tengah tren digital mbgmetode slot online terukur agar alur lebih baikobservasi mbg menelusuri mahjong ways 2 yang sering diperhatikanobservasi sistematis mbg meninjau scatter emas big bass bonanzapendekatan mbg memahami gates of olympus secara konsistenperan rupiahgg dalam mendorong literasi keuangan masyarakat