Sandra Dewi Dikawal Ketat Petugas Masuk ke Ruang Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

JAKARTA – Sandra Dewi dikawal ketat petugas pada waktu datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia Pusat terkait tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024).
Berdasarkan pantauan, Sandra Dewi hadir pada ruang sidang utama sekitar pukul 10.51 WIB. Dalam sidang, Sandra Dewi hadir sebagai saksi. Dia akan memberikan keterangan seputar persoalan hukum yang mana menjerat sang suami.
Baca Juga: Sita 88 Tas Mewah, JPU Sebut 6 Tas Sandra Dewi Tidak Terdaftar Resmi
Sandra tampil dengan busana serba hitam juga pengawalan ketat dari petugas keamanan. Dia berjalan perlajan menyeberangi kerumunan wartawan yang mana telah mengawaitu sejak pagi hari.
Tak ada komentar apa pun yang tersebut disampaikan sang aktris pada waktu memasuki ruang sidang utama. Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, mengungkapkan sang aktris tak melakukan persiapan khusus untuk menjalani sidang hari ini.
“Bu Sandra telah mendapatkan konfirmasi melalui telepon secara langsung dari penyidiknya. Tidak ada persiapan khusus,” kata Harris Arthur melalui arahan singkat terhadap wartawan belum lama ini.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan total 13 saksi termasuk Sandra Dewi. Seluruhnya akan dimintai keterangan oleh majelis hakim secara bergantian.
Sebagai informasi, Harvey Moeis menjadi terdakwa pada tindakan hukum dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Pusat. Kesaksian Sandra Dewi diharapkan dapat memberikan informasi yang berharga di proses hukum ini.
Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut sebagai inisiator kerja sejenis sewa peralatan pengolahan timah, di dalam mana ia meminta-minta beberapa smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai “uang pengamanan.”
Uang yang disebutkan kemudian dikemas seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan dua cara: diserahkan segera terhadap Harvey Moeis atau ditransfer ke account PT Quantum Skyline Exchange, sebuah money changer, yang dikelola oleh terdakwa Helena Lim.
Jaksa mengungkapkan bahwa dana CSR dari smelter swasta yang tersebut dikumpulkan Helena di dalam PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa, dengan total pengiriman Rp2,1 miliar di tiga kali pengiriman.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, mengatakan bahwa PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan Harvey Moeis merupakan pihak pertama yang dimaksud menawarkan diri untuk bekerja mirip sebagai smelter dengan PT Timah.






