Bagaimana hukum bertato pada Islam? Ini adalah penjelasannya

Ibukota – Seiring berkembangnya zaman, tren tato semakin populer di dalam kalangan masyarakat. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Dalam Islam, hukum tato adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an lalu hadis Nabi Muhammad SAW.
Pengertian tato pada Islam
Tato di bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu gambar atau lukisan pada lapisan kulit yang digunakan dibuat dengan menusukkan jarum halus ke epidermis lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Praktik ini dapat mengubah bentuk asli tubuh manusia yang tersebut sudah pernah diciptakan oleh Allah Ta’ala
.
Dalil keharaman tato pada Islam
Terdapat hadis shahih yang secara jelas melarang lalu mengharamkan tato, berikut bunyinya.
Hadis Muttafaq 'Alaih
Rasulullah bersabda:
"لعن الله الواشمات والمستوشمات"
Artinya: "Allah melaknat para perempuan yang tersebut bertato dan juga para perempuan yang mana meminta-minta ditato." (Muttafaq ‘Alaih)
Hadis ini menunjukkan bahwa tato merupakan perbuatan yang dimaksud mendapat laknat dari Allah.
Tato sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah
Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:
"Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, beliau menderita kerugian yang tersebut nyata." (QS. An-Nisa: 119)
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk inovasi yang permanen pada tubuh, termasuk tato, dilarang sebab mengubah ciptaan Allah.
Tato termasuk dosa besar
Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar lantaran ada ancaman laknat pada dalamnya. Oleh lantaran itu, seseorang yang tersebut telah lama bertato wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh untuk Allah.
Apakah larangan tato cuma berlaku untuk wanita?
Sebagian orang beranggapan bahwa larangan tato hanya sekali berlaku bagi wanita lantaran hadis yang dimaksud ada menggunakan kata muannats (kata khusus perempuan). Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum ini berlaku untuk laki-laki juga perempuan akibat prinsipnya adalah inovasi ciptaan Allah yang dimaksud dilarang tanpa membedakan gender.
Syekh Bin Baz rahimahullah menegaskan:
"Yang jadi permasalahan di mentato adalah mengubah ciptaan Allah, sehingga tidaklah hanya saja dikhususkan untuk wanita saja. Jika ini dilaksanakan oleh laki-laki, maka hukumnya juga haram."
Jenis-jenis tato lalu hukumnya pada Islam
1. Tato sementara
Tato sementara yang berbentuk stiker atau henna masih menjadi perdebatan di dalam kalangan ulama. Beberapa ketentuan yang dimaksud harus dipenuhi agar tato sementara diperbolehkan adalah:
- Tidak bersifat permanen.
- Tidak menggambarkan makhluk hidup.
- Tidak digunakan untuk menyerupai orang kafir atau wanita fasik.
- Tidak mengandung unsur yang tersebut bertentangan dengan akidah Islam.
Jika tato sementara memenuhi aturan pada atas, maka hukumnya diperbolehkan, tetapi jikalau tidak, maka tetap memperlihatkan harus dihindari.
2. Tato permanen
Tato permanen yang dimaksud dibuat dengan memasukkan tinta ke di lapisan kulit hukumnya haram secara mutlak. Selain mengubah ciptaan Allah, tato permanen juga menghalangi air wudhu mencapai kulit, sehingga dapat mempengaruhi keabsahan wudhu kemudian salat seseorang.
Bagaimana apabila seseorang telah terlanjur bertato?
Bagi seseorang yang telah terjadi memiliki tato sebelum mengetahui keharamannya, ia harus:
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh terhadap Allah dikarenakan tato termasuk dosa besar.
- Menghilangkan tato jikalau memungkinkan serta tidaklah mengakibatkan bahaya bagi kesehatan.
- Jika tidaklah bisa saja dihilangkan, maka cukup dengan taubat nasuha, oleh sebab itu Allah Maha Pengampun.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Jika seseorang tidak ada bisa jadi menghilangkan tatonya oleh sebab itu takut menyebabkan bahaya atau cacat, maka diperbolehkan membiarkannya dan juga cukup dengan bertaubat."
Demikian penjelasan lengkap tentang hukum tato pada Islam. Semoga bermanfaat serta menambah wawasan Anda di menjalankan ajaran Islam dengan lebih lanjut baik.






