Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak ), Suryo Utomo membeberkan, banyak daftar barang mewah yang dimaksud dikenai tambahan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% . Adapun daftar barang mewah yang tersebut dikenakan tarif Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPnBM) diatur pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sementara itu barang mewah selain kendaraan bermotor yang menjadi target PPnBM tercantum di PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Baca Juga: Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo
“Nah barang-barang itulah sebetulnya yang digunakan menurut apa namanya satu sisi yang mana dikenakan PPnBM. Nah pada sisi yang digunakan lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang digunakan dikenakan PPN dengan tarif 12 persen,” jelas Suryo media briefing di area Kantor Pusat DJP, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, apabila barang yang mana mewah seharusnya membayar pajak yang dimaksud tambahan tinggi. Kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang diadakan DJP.
“Dan saya komunikasikan tadi, di area kedudukan terakhir hari ini yang tersebut dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang,” katanya.
Seperti diketahui pemerintah masih menjalankan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan tarif PPN 12% ini hanya sekali berlaku untuk jasa dan juga barang mewah yang digunakan ketika ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.
Berikut Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang tersebut dikenai PPN 12 persen
Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan juga kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus di area menghadapi salju, di dalam pantai, dalam gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc
Selain Kendaraan Bermotor
1. Hunian mewah dengan tarif jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
2. Balon udara dan juga balon udara yang tersebut dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru juga bagiannya, tidak ada termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara lalu kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan juga senjata api lainnya yang tersebut dioperasikan dengan penembakan komponen peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, juga kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht






