MA Jatuhkan Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini adalah Identitasnya

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 5 aparatur pada Pengadilan Negeri Surabaya. Lima hakim ini melanggar kode etik dan juga pelanggaran disiplin yang mana berkaitan dengan persoalan hukum putusan bebas Gregorius Ronald Tannur pada perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Tim pemeriksa Bawas MA telah dilakukan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor juga pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang digunakan disampaikan Tim Pemeriksa Bawas terhadap Ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto di konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Lima aparatur yang mana terkena sanksi yakni dua pimpinan PN Surabaya berinisial R serta D. Kemudian, tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya berinisial RA, Y, juga OA.
R sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. R dijatuhi sanksi berbentuk hukuman non-palu selama dua tahun.
D yang tersebut juga pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. D dijatuhi sanksi ringan berbentuk pernyataan bukan puas secara tertulis.
RA selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. RA dijatuhi hukuman disiplin berat dalam bentuk pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Y selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Y dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat terdiri dari pembebasan dari jabatan serta menjadi pelaksana selama 12 bulan.
OA yang digunakan juga staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Sama dengan tiga staf lainnya, OA dijatuhi sanksi disiplin berat merupakan pembebasan dari jabatan kemudian menjadi pelaksana selama 12 bulan.






