Crazy Rich Surabaya Budi Said Enggak Terima Dituntut 16 Tahun Penjara: Semua Fitnah!

JAKARTA – Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan juga uang pengganti Rp1,1 triliun dalam perkara rekayasa jual beli emas. Kemudian apa tanggapan Budi Said setelahnya dituntut oleh jaksa penuntut umum?
“Fitnah, fitnah, semua fitnah,” kata Budi Said seraya meninggalkan ruang persidangan dalam Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (13/12/2024).
Budi tak sejumlah memberikan tanggapan. Dia kembali menyebutkan bahwa dakwaan jaksa terhadapnya fitnah.
“Ya fitnah semuanya. Makasih ya,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich surabaya Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun terkait persoalan hukum dugaan rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU ketika membacakan surat tuntutan dalam Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (13/12/2024).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh sebab itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa pada pada tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di area ruang sidang.
Selain itu, JPU meminta-minta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tiada dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” pungkasnya.






