Marak Tragedi Kecelakaan Anak dalam Jalan Raya: Pengamat UI Soroti Standard Helm SNI

JAKARTA – Jalanan Indonesia menjadi saksi bisu menghadapi tingginya bilangan kecelakaan yang dimaksud melibatkan anak-anak pengguna kendaraan beroda dua motor. Ironisnya, berbagai dari mereka yang tersebut menjadi korban tidaklah mengenakan helm, atau mengenakan helm yang dimaksud bukan memenuhi standar keselamatan.
Tri Tjahjono, pengamat transportasi dari Universitas Indonesia (UI), menyoroti fenomena memprihatinkan ini juga mendesak tindakan tegas untuk melindungi generasi muda pada jalan raya.
Data UNICEF pada 2022 menunjukkan bahwa kelompok usia 10-19 tahun menjadi penyumbang terbesar hitungan kecelakaan lalu lintas, khususnya yang mana melibatkan sepeda gowes motor. Fakta ini sangat memilukan, mengingat sepeda gowes motor seharusnya menjadi alat transportasi yang digunakan aman, tidak pembawa petaka.
“Berdasarkan data UNICEF, faktor kematian remaja kelompok usia 10-19 tahun yang mana paling besar adalah kecelakaan lalu lintas. Dari data 2022, 30 persen meninggal dunia akibat kecelakaan anak di dalam usia 10-19 tahun, juga sebagian besar adalah pengguna kendaraan beroda dua motor. Ini adalah jelas tiada punya SIM, kemudian ini harus kita angkat,” ungkap Tri Tjahjono di keterangan resminya.
Tri Tjahjono tiada hanya saja menyoroti tingginya nomor kecelakaan, tetapi juga kualitas helm yang tersebut beredar di area pasaran. Ia mempertanyakan efektivitas helm Standar Nasional Indonesia (SNI) di melindungi kepala anak-anak. Menurutnya, tiada ada helm yang dimaksud benar-benar dirancang untuk memenuhi keinginan keselamatan anak-anak.
“Helm anak-anak itu tumbuh sesuai usia, dari bayi hingga dewasa. Tidak ada helm anak-anak yang mana ideal di area Indonesia. Helm anak-anak itu seperti sepatu anak-anak, cepat sekali harus diganti,” jelasnya.
Tri Tjahjono mendesak pembentukan lembaga khusus yang tersebut mengatur standar helm anak-anak, sehingga keselamatan merekan di dalam jalan raya dapat lebih lanjut terjamin.
“Kalau perlu, ada organisasi seperti NGO yang memberikan layanan terkait helm anak-anak. Helm untuk anak-anak harus dipikirkan penelitiannya seperti apa ke depannya,” ujarnya.
Selain itu, Tri Tjahjono memohonkan pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan ketat terhadap kualitas helm yang dimaksud beredar pada pasaran. Ia mencurigai berbagai helm yang dimaksud mencantumkan label SNI, namun tidaklah memenuhi standar keselamatan lantaran kualitasnya yang tersebut rendah.
“Soal helm berstandar SNI, saya curiga apakah helm yang tersebut dijual di area luar benar-benar SNI atau hanya sekali ditempel SNI. Jika kita membiarkan SNI itu beredar tanpa inspeksi atau pemeriksaan, maka SNI ilegal itu akan menjatuhkan istilah SNI itu sendiri,” tegasnya.
Tragedi yang dimaksud menimpa anak-anak di dalam jalan raya adalah alarm bagi semua pihak. Perlindungan anak dalam jalan raya harus menjadi prioritas utama. Diperlukan tindakan nyata dari pemerintah, produsen helm, lalu warga untuk menciptakan lingkungan yang mana amanbagianak-anak.






