Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil

JAKARTA – Badan Penerimaan Negara (BPN) merupakan lembaga yang digunakan bertugas menerima pendapatan negara pada bentuk uang yang dimaksud disetorkan orang pribadi atau badan yang masuk ke kas negara. Selama ini lembaga yang dimaksud bertugas mengurus penerimaan negara adalah Direktorat Jendreal Pajak lalu Direktorat Jenderal Bea Cukai. Keduanya berada pada naungan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).
Usulan pemisahan BPN dari Kemenkeu telah berlangsung setidaknya sejak 2004. Presiden terpilih, Prabowo Subianto berencana membentuk BPN sebelum nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Penerimaan Negara.
Saat ini, terdapat tiga kandidat kepala BPN yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu, Guru Besar Politik Hukum Pajak Unissula Edi Slamet Irianto, lalu anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Menyoal urgensi pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan, Prabowo Subianto telah menyinggungnya sejak Pemilihan Umum 2019 silam. Selaras dengan hal itu, Edi Slamet Irianto menjelaskan peran BPN sangat penting dikarenakan kinerja penerimaan cenderung berkurang padahal tuntutan belanja negara semakin besar. Sehingga, negara harus berutang kemudian semakin membesar.
Di sisi lain, birokrasi kementerian cenderung rumit juga terjebak oleh banyaknya aturan yang mana bukan memungkinkan bergerak lebih lanjut cepat lalu terukur. Dampaknya, proses pengambilan putusan menjadi lamban padahal dituntut sangat cepat.
“Lembaga penerimaan yang dimaksud ada, walaupun sudah ada direformasi sampai jilid IV, gagal mengatasi kebocoran, gagal mempunyai data sains, gagal memulai pembangunan kerja mirip hukum, juga rentan terhadap intervensi kekuatan urusan politik maupun pemodal besar pada berbagai bentuknya,” katanya pada siaran pers, hari terakhir pekan (11/10/2024).
Menurut Edi Slamet Irianto, khasiat pembentukan BPN bagi masyarakat, khususnya pelaku perekonomian yaitu hadirnya berbagai kemudahan di memenuhi kewajiban terhadap negara sebab kebijakan serta pengaturan akan meninggalkan dari satu pintu. “Sementara manfaatnya bagi negara, mampu melakukan estimasi penerimaan secara lebih banyak akurat lalu pasti lantaran tax gap akan semakin diperkecil akibat pengembangan data sains,” ujarnya.
Terkait kondisi keuangan negara, persoalan yang kerap terjadi adalah penerimaan negara yang tersebut hingga pada waktu ini selalu di dalam bawah target, bahkan rasionya jadi yang tersebut terendah pada ASEAN. Menyikapi hal itu, Edi Slamet Irianto menegaskan, bentuk lembaga kementerian/badan memperlihatkan bahwa lembaga pemerintah punya kekuatan pada aspek eksekutorial akibat adanya beberapa kewenangan hukum sebagaimana tercantum di 13 undang-undang organiknya.
Dia menjelaskan, bentuk hybrid ini memungkinkan lembaga penerimaan negara lebih tinggi gesit juga mampu merespons dengan cepat setiap inovasi dan juga perkembangan ekonomi. Lembaga yang disebutkan punya diskresi yang sangat memadai sehingga berjalan efektif sesuai tujuan pendiriannya.
“Menteri/Kepala/Komandan badan ini harus orang yang mana sangat matang juga tahu permasalahan sesungguhnya, artinya memiliki kapasitas/knowledge perpajakan yang digunakan mumpuni ditunjang pengalaman lapangan yang dimaksud teruji dan juga terbukti, bukanlah cuma pandai berteori ilmu konflik tapi tak pernah angkat senjata untuk perang,” ujarnya.
Edi juga menyinggung apakah BPN mampu mencapai target rasio penerimaan 23% tanpa menaikan tarif. Menurutnya, justru BPN dihadirkan untuk sanggup menaikan target penerimaan tanpa harus membebani warga kecil.
Untuk jangka pendek, BPN tak akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12%. Bahkan apabila memungkinkan diturunkan ke 10%. Paling tidak, bertahan pada 11% dengan catatan bahwa adminitrasi PPN akan diperbaiki secara fundamental.
”BPN, pada kebijakannya, akan memberi ruang yang tersebut cukup bagi rakyat untuk mempunyai daya beli yang memadai sesuai kapasitasnya,” tuturnya.






